Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Kepala Kepolisian Resor Dompu menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan umum dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum. Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kepolisian menghargai kebebasan berpendapat di depan umum, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pemblokiran jalan adalah pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolda NTB.
Dijelaskan juga, tindakan merintangi dan atau menutup akses jalan secara sengaja tanpa izin dan tidak sesuai di peruntukan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat di pidana penjara.
"Kami tidak akan tolerir lagi untuk mengambil tindakan yang tegas bagi setiap orang dan Kelompok masyarakat yang dengan sengaja menutup jalan tanpa ijin. Silakan menyampaikan pendapat semampunya tapi jangan menutup akses jalan karena hal itu mengganggu kepentingan umum yang lebih besar,"tandas Kapolda NTB.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menuturkan bahwa jajarannya terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” ujar Kapolres Dompu.
AKBP Sodikin juga menambahkan bahwa Polres Dompu membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara konstruktif.
“Polri siap memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terukur. Kami ingin memastikan setiap aspirasi tersampaikan tanpa harus mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat menjadi langkah preventif agar potensi konflik sosial dapat diminimalkan sejak dini.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga. Masyarakat harus paham bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Langkah tegas dan preventif yang dilakukan oleh jajaran Polda NTB dan Polres Dompu merupakan bentuk nyata pelaksanaan program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam aspek yang transformasi operasional dan pelayanan publik yang humanis namun tetap berkeadilan, tandasnya.
Selaras dengan azas berkeadilan tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan khusus pasal 127 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, dan pasal 192 KUHP juga berlaku untuk tindakan yang sengaja merusak jalan atau merintangi jalan umum atau sebutan lain dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, pungkas Sodikin sapaan akrab Kapolres Dompu via kasi humas Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)

0 Komentar