Tarunaglobalnews.com Simalungun — Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil menangkap sepasang kekasih yang berprofesi sebagai pengusaha sabu-sabu dengan barang bukti cukup besar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Penindakan tindak pidana narkotika ini dilakukan pada hari Selasa, (07/10/2025), sekira pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45), laki-laki yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan Meysinta Halawa (30), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani, beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
AKP Henry menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Pada hari Selasa, (07/10/2025), sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. "Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan," ucap Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu. "Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
"Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk pengembangan kasus, namun tidak ada jawaban," ungkap AKP Henry.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba lainnya. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya. (Res)
0 Komentar