Tarunaglobalnews.com Asahan — Guna mengamankan seluruh aset milik perusahaan. Perkebunan swasta PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) melakukan penertiban dan pembongkaran portal serta gubuk liar yang dibangun oleh sekelompok penggarap lahan diareal Divisi 2 Estate Kuala Piasa Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Jumat, (17/10/2025) pukul 09.00 Wib.
Saat berada dilokasi, sempat terjadi ketegangan antara puluhan kelompok penggarap yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat dengan pihak dari tim pengamanan internal dari PT. BSP Tbk yang hendak menertibkan serta merobohkan portal penghalang akses jalan masuk ke kebun dan gubuk liar yang beberapa waktu lalu dibangun oleh kelompok penggarap lahan.
Akhirnya, satuan tim pengamanan internal PT. BSP Tbk berhasil menertibkan serta merobohkan portal dan gubuk liar yang selama ini menjadi salah satu hambatan sekaligus kendala paling utama bagi karyawan pada saat hendak memanen hasil produksi tandan buah segar ( TBS ) sawit yang hampir 4 rotasi atau 1 bulan ini tidak bisa dipanen.
Area Manager ( AM ) PT. BSP Tbk Kisaran, Raju Wardana kepada wartawan mengatakan, penertiban serta pembongkaran portal dan gubuk liar ini adalah upaya dalam mengamankan aset milik perusahaan yang kini di duduki serta di klaim oleh sekelompok penggarap lahan yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat.
"Akibat dari aksi penggarapan lahan yang selama ini dilakukan oleh sekelompok penggarap ini, pihak perusahaan dan karyawan PT. BSP mengalami kerugian materil yang sangat cukup besar. Kita akan tetap melakukan upaya pengaman serta penertiban seluruh aset perusahaan dari sekelompok penggarap yang berada diatas lahan HGU milik PT. BSP Tbk yang sah ", tegas Raju.
Hal senada juga disampaikan Manager Publik Relation PT. BSP Tbk, Yudha Andriko, SH, " dari tahun 2020 , PT. BSP Tbk telah melakukan pembaharuan akta HGU perusahaan. Dan saat ini masih dalam proses di Kementrian ATR/BPN Pusat. Proses pembaharuan akta HGU ini membutuhkan proses yang sangat panjang dan teliti dengan melibatkan tim 8 termasuk salah satu diantaranya kepala desa.
Yudha menegaskan, terkait isu tentang PT. BSP Tbk tidak membayar pajak. Itu adalah merupakan upaya untuk memutar balikkan fakta. Sampai tahun 2024 kemarin, PT. BSP sudah membayarkan pajak perusahaannya ke negara. Dan untuk tahun 2025 ini nanti nya akan dibayar diakhir bulan Desember mendatang. Jadi isu tersebut tidak benar dan tidak relevan, silahkan coba langsung cek sendiri ", katanya.
Disinggung soal sekelompok penggarap yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat. Ia mengatakan bahwa, sampai sejauh ini pihak perusahaan selalu mengedepankan cara cara yang sangat persuasif, dialogis serta humanis. Namun upaya yang telah kami lakukan selama ini tidak direspon oleh kelompok penggarap lahan. Malah mereka melakukan pemasangan portal penghadang jalan akses masuk areal kebun serta membangun gubuk liar di atas areal milik perusahaan.
"Indonesia adalah negara hukum, silahkan mereka para sekelompok warga penggarap lahan untuk melakukan upaya hukum dengan cara menggugat ke pengadilan. Kami siap untuk menghadapinya, dan kami serahkan semua permasalahan ini kepada aparat hukum yang berwewenang ", pungkas Yudha.
Sementara itu, salah seorang ahli waris tanah adat warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja, Mawardi Manurung mengatakan bahwa, lahan seluas 300 hektar ini adalah tanah warisan leluhur kami berdasarkan akta Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor 37 Tahun 1934. Kami memiliki data serta surat yang lengkap atas kepemilikan tanah lelehur nenek moyang kami.
"Kami adalah ahli waris yang sah atas lahan ini. Sementara izin HGU PT. BSP itu sudah mati. Kalau ada HGU nya, tunjukkan sama kami. Sebagai ahli waris, kami akan terus memperjuangkan hak hak tanah leluhur kami, tandasnya.
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung merasa kecewa dan menyayangkan serta mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh PT. BSP. " Saya mendapat informasi bahwa PT. BSP tidak memiliki HGU yang sah dan PT. BSP juga tidak membayar pajak ", terangnya.
"Persoalan ini sudah dua kali dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPR. Saya minta agar pemerintah Kabupaten Asahan segera menyelesaikan permasalahan ini. Kepada pihak PT. BSP saya minta untuk mengklarifikasi dan duduk kembali bersama sama membicarakan permasalah ini ", pungkas Budi. (Joko)
0 Komentar