Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Adanya Mafia Tanah Wilayah Siantar Simalungun Khusunya Pengadaan Rest Area Siantar Tebing Tinggi

Gambar Animasi (sumber ist)

Tarunaglobalnews.com Simalungun — M.D Pramana Ketua Forum masyarakat anti mafia tanah sumatera utara angkat bicara terkait dengan pengadaan rest area siantar tebing tinggi, bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 180/Pdt.G/2024/PN.Sim, Perkara Nomor: 179/Pdt.G/2024/PN.Sim dan Perkara Nomor: 182/Pdt.G/2024/PN.Sim, yang telah di bacakan pada tanggal (11/08/2025), maka pihaknya menduga adanya mafia tanah di wilayah siantar simalungun, dalam putusan tersebut sangatlah jelas dan terperinci iming-iming pembelian tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian awal , hal tersebut di ungkapkan para saksi dalam keterangannya dalam persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, saksi menyatakan dalam keterangannya bahwa pembeli pada saat itu mau membeli tanah itu dengan di manfaatkan atau di gunakan atau di fungsikan untuk kandang ayam, namun hal tersebut tidak pernah adanya pendirian bangunan ataupun sejenisnya untuk difungsikan untuk kandang ayam.

Tanah yang di beli dengan harga murah tersebut beralih fungsi menjadi rest area (dalam perencanaan), masyarakat merasa tertipu oleh perbuatan yang diduga Mafia tanah. 

Hal tersebut masyarkat sangat lah kecewa

Mereka (mafia) tanah membeli dengan harga murah dan menjualnya kembali (alih fungsikan) ke Rest Area dengan harga dan NJOP Nasional. Hal ini sangatlah merugikan keuangan Negara.

Bahwa adapun dugaan kami terkait dengan pengadaan dan pembelian tanah tersebut tidak lah sesuai dugaan kami pihak Notaris bermain mata , hal tersebut Notaris PPAT yang bertugas di kota pematangsiantar, berani NYA membuat akta notaris di wilayah simalungun, adapun hal ini kami akan konfirmasikan kepada Badan pengawas Notaris yang ada di wilayah Provinsi sumatera utara atas kewenangan notaris tersebut.

Masyarkat bangga dengan Putusan pengadilan Negeri Simalungun yang sangat mendukung masyarakat lemah dan mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan para saksi penggugat. tuturnya.

M.D Pramana Juga Menyampaikan Hal inilah yang menjadi perhatian kita khususnya , KPK, polres simalungun, kejaksa negeri simalungun dan Pengadilan tinggi sumatera utara dan PT Hutama Marga Waskita (HMW) untuk mengusut tuntas siapa-siapa saja mafia tanah tersebut.

M.D Pramana Dalam Hal ini pihak yang mengatas namakan dirinya Forum masyarakat anti mafia tanah sumatera utara, akan merencanakan aksi Demostrasi yang akan di jadwalkan pada, Kamis, (25/09/2025), di Kejaksaan Negeri Simalungun. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar