Breaking News

6/recent/ticker-posts

Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti,Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza berfoto bersama Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan usai menerima Piagam Pajak

Tarunaglobalnews.com Medan — Pada 25 Agustus 2025 bertempat di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I berlangsung kegiatan “Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” yang diadakan oleh Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II.

Acara ini diikuti oleh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II.Tampil sebagai pembicara utama dalam kegiatan ini adalah Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan. 

Ka. Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam paparannya menjelaskan komitmen DJP dalam mewujudkan Zona integritas Wilayah Birokrasi dan bersih Melayani (ZIWBBM) dan gerakan Anti Korupsi Whistle Blowing System (WBS).Selain itu Arridel Mindra juga menjelaskan capaian – capaian yang diraih oleh Kanwil DJP Sumut I dalam penegakan hukum pajak khususnya di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.Arridel Mindra juga turut menjelaskan isu – isu terbaru yang muncul di tengah masyarakat menyangkut kebijakan pengenaan pajak dan penggunaan Coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak terutama dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi mulai tahun 2026.

Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan dalam paparannya menjelaskan tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara. Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Acara ini diisi dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Ka.Bid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani.Pada sesi ini Pengurus DPP Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti turut menyampaikan komitmen Tax Centre yang dikelola Perguruan Tinggi di wilayah Sumatera Utara untuk mendukung Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II dalam pelaksanaan isi dari Piagam Pajak.Selain itu Indra Efendi Rangkuti juga memberi saran agar di wilayah kerja KPP Pratama Binjai dan Lubuk Pakam dibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengingat luasnya wilayah kerja dari kedua KPP Pratama yang benaung di Kanwil DJP Sumut I tersebut.

Acara “Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” ini dihadiri oleh Pengurus DPP Pertapsi Indra Efendi Rangkuti,Ketua Korwil Pertapsi Sumut I Faisal Eriza,Pengurus AKP2I Sumut,Perwakilan IKPI Sumut,Perwakilan Perguruan Tinggi,Perwakilan Organisasi Keagamaan,Perwakilan Kejaksaan,Perwakilan Kepolisian,Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Sumatera Utara tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Wajib Pajak lainnya.

Acara “Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” yang berlangsung hangat dan penuh diskusi yang menarik ini diakhiri dengan penyerahan “Piagam Pajak 2025” kepada perwakilan undangan yang hadir oleh Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan serta foto bersama. (FS)

Posting Komentar

0 Komentar