![]() |
STPL DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna melaporkan Kakan Kemenag ke Polres Asahan terkait dugaan tidak pidana UU ITE. (foto joko) |
Tarunaglobalnews.com Asahan — Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan, H Abdul Manan, MA dilaporkan oleh DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 27 (3).
Menanggapi persoalan tersebut, Kakan Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA saat di konfirmasi melalui telepon seluler pesan singkat WhatsApp (WA) kepada wartawan mengatakan, saya hanya menyampaikan nasehat agar beliau (ketua LSM PKRI - red) menjadi LSM yang berkarakter.
"Terimakasih, saya hanya menyampaikan nasehat agar beliau menjadi LSM yang berkarakter, orang baik. Herannya kok malah dilaporkan, saya hanya berdoa semoga beliau diberikan ALLAH kemudahan dan kebaikan dalam kehidupan keluarganya., terimakasih ", terang Abdul Manan. Jumat pagi, (21/08/2025).
Sebelumnya, ketua DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan , Jhon Efdi Adinata didampingi sekretaris Sabungan Butar Butar secara resmi telah melaporkan Kakan Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA ke Polres Asahan terkait dugaan tidak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jhon menjelaskan, persoalan ini bermula ketika pihaknya melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Kemenag Asahan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta pembangunan dua unit gedung baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Kecamatan Aek Loba.
Namun, bukannya menjawab secara resmi melalui surat klarifikasi. Menurut Jhon, Kakan Kemenag Asahan tersebut justru menghubunginya lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp, Dalam percakapan di WhatsApp tersebut, Kakan Kemenag menyebut, "Kalau masih sifatnya seperti LSM dan Media yang lain, hanya memeras apalagi neko - neko ".
"Pernyataan ini kami nilai sebagai pelecehan terhadap lembaga kami sekaligus mencemarkan nama baik LSM dan pekerja media massa secara keseluruhan ", tegas Jhon.
Atas dasar itu, DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna meminta kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Kakan Kemenag sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam waktu dekat, bersama dengan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pekerja Media masa. Kami akan melakukan unjuk rasa di kantor Kemenag Asahan guna meminta pertanggung jawaban bukti pemerasan yang dimaksud ", pungkas Jhon Efdi. (Joko)
0 Komentar