![]() |
Dtm Syarifuddin (53) korban penganiayaan dan ancaman senjata api oleh pelaku diduga bandar narkoba sabu sabu. (foto/tim red) |
Tarunaglobalnews.com Asahan — Dianiaya dan ditodong senjata api (senpi) jenis pistol, korban Dtm Syarifuddin (53) warga desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara meminta kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH untuk segera menangkap pelaku yang diduga keras sebagai bandar besar narkoba sabu sabu.
Menurut korban Dtm Syarifuddin saat menceritakan kronologis kejadian di kediamannya kepada wartawan mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 29 Juli 2025. Saat itu saya sedang duduk duduk sambil bermain handphone di warung kopi milik saya di jalan pajak ikan desa Bagan Asahan. Rabu (13/08/2025) pukul 16.00 Wib.
"Lanjut Syarifuddin yang sehari harinya bekerja di warung kopi miliknya, tidak tahu apa sebabnya. Tiba tiba datang pelaku bernama Imran alias Atan Kibot warga desa Bagan Asahan dengan emosi dan marah marah langsung memukul bertubi tubi tepat di bagian kepala, dada, serta lengan saya sambil berteriak " kau dumas aku ya ke mabes (kibuskan), biar kau tau, gak takut aku", terangnya.
Tak sampai disitu, pelaku lalu mencekik leher saya dan kemudian mengacungkan senjata api ( senpi ) jenis pistol sambil meletuskannya ke lantai dan kearah atas. Untung nya, senjata api pistol tersebut tidak bisa meledak, mungkin macet. Tapi selongsong peluru sempat jatuh ke lantai dan diambil langsung oleh pelaku " ucapnya.
Keributan tersebut sempat di lerai oleh warga yang kebetulan sehari hari bekerja dan minum kopi di warung saya. Tapi karena pelaku mengacungkan senjata api pistolnya, mereka jadi takut dan semua pergi meninggalkan lokasi kejadian
Syarifuddin juga menuturkan, pelaku sempat mengatakan bahwa saya ada mengkibuskan pekerjaan nya sebagai bandar narkoba atau sabu sabu ke pihak kepolisian. Semua orang di desa Bagan Asahan ini mengenal pelaku serta pekerjaan sehari harinya.
Anehnya,, atas kejadian tersebut sempat ada beberapa orang termasuk dari aparat penegak hukum datang menjumpai saya meminta agar saya mau berdamai dengan pelaku. Namun permintaan tersebut saya tolak, saya tidak mau berdamai walaupun di diiming-imingi sejumlah uang.
"Hal ini saya lakukan karena untuk membuat efek jera serta menghapus peredaran narkoba di kampung kami ini. Selain itu, selama ini pelaku dianggap terlalu arogan kepada warga. Pelaku juga selama ini merasa kebal hukum, saya ingin laporan saya ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku segera ditangkap ", tegas Syarifuddin.
Akibat kejadian tersebut, korban Dtm Syarifuddin mengalami sejumlah luka gores pada bagian leher dan tangan sert rasa sakit pada bagian dada dan kepala. Korban juga telah melakukan visum guna kepentingan penyidikan.
Merasa terancam keselamatan jiwanya korban Syarifuddin akhirnya langsung melaporkan pelaku Imran alias Atan Kibot ke Mapolres Asahan. Laporan korban tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan : 580 / V/ 2025 / SPKT /POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA. Dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 351. (Red/Jk)
0 Komentar