Tarunaglobalnews.com Bengkalis, 17 Juli 2025 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis memanggil manajemen PT. Intan Sejati Andalan (ISA), anak perusahaan PT Mahkota Group Tbk., terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya, Hendrik Saragih.
Surat pemanggilan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.16.12.2/489/Disnakertrans tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat itu, kedua belah pihak diminta hadir pada :
Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.30 WIB
Tempat: Kantor Disnakertrans Bengkalis, Jl. Pipa Air Bersih KM 5
Agenda : Klarifikasi sengketa hubungan kerja (PHK) di hadapan Mediator Hubungan Industrial
Menurut informasi, Hendrik Saragih merupakan anggota Federasi Transportasi, Industri, dan Angkutan (FTIA). Ia di-PHK dengan tuduhan membobol jendela mes karyawan (G09), meskipun tidak ditemukan kerusakan pada jendela tersebut. Pihak serikat pekerja menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan melanggar hak normatif buruh.
Ketua Pengurus Komisariat FTIA PT ISA, Salamat Sitorus, menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan.
“Kami meminta agar saudara Hendrik Saragih dikembalikan ke posisinya semula. Namun jika perusahaan tetap bersikeras memutuskan hubungan kerja, maka seluruh hak normatif buruh sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 harus dipenuhi dengan adil,” tegasnya.
Dalam proses mediasi ini, Disnakertrans mewajibkan kedua pihak membawa dokumen pendukung, di antaranya :
1. Akta pendirian perusahaan
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau
Peraturan Perusahaan (PP)
3. Bukti pelaporan ketenagakerjaan (WLK)
satu tahun terakhir
4. Slip gaji tiga bulan terakhir
Disnaker juga menegaskan, apabila pihak perusahaan berhalangan hadir, maka harus menunjuk kuasa resmi yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 2 Tahun 2004.
Federasi FTIA menyatakan akan terus mengawal proses hingga tuntas guna memastikan tidak ada hak buruh yang dikorbankan secara sepihak. (Wennie)
0 Komentar