Tarunaglobalnews.com Medan —Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat Rektornya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rektor USU saat ini menempati dan menggunakan tiga unit rumah dinas, termasuk rumah dinas lama semasa menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Tak hanya itu, juga disinyalir adanya pembangunan lapangan golf mini di area dekat rumah dinas USU.
Rumah Dinas : Hak Jabatan atau Fasilitas Pribadi
Dalam Pasal 10 ayat (2) point b Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara disebutkan bahwa Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh rumah, lanjut poin c bahwa dilarang menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya, dengan demikian pejabat Rektor USU sudah langgar konstitusi dimana hak penggunaan rumah negara sudah diluar batas kewenangan jabatannya sebagai rektor USU dengan merubah sebagian bentuk rumah menjadi area lapangan golf mini untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan dinas negara.
Permendikbud ristek No. 28 Tahun 2021, setiap pejabat negara hanya berhak atas satu unit rumah dinas yang digunakan selama masa jabatan. Rumah dinas bukanlah hak milik, melainkan hak pakai yang melekat pada jabatan, bukan pribadi pejabat.
Penggunaan lebih dari satu unit rumah negara oleh pejabat yang sama, tanpa alasan fungsional dan persetujuan tertulis dari Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan potensial masuk dalam ranah tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Lapangan Golf Mini : Aset Kampus atau Kepentingan Pribadi
Rencana pembangunan lapangan golf mini di area sekitar rumah dinas lama yang sebelumnya digunakan saat menjabat sebagai dekan, menambah polemik. Apakah penggunaan lahan kampus tersebut sudah mendapatkan persetujuan senat universitas atau tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) USU, Jika pembangunan tersebut hanya untuk kepentingan rekreatif pribadi pejabat, tanpa dasar kegiatan akademik atau pendidikan jasmani bagi sivitas akademika, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk gratifikasi fasilitas negara.
Perlu Investigasi KPK
Atas dugaan ini, sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera turun ke lapangan guna melakukan klarifikasi, investigasi, dan audit kepatuhan atas:
1. Penggunaan Anggaran biaya rehab rumah dinas Rektor USU diluar Rencana Umum Pengadaan (RUP) USU
2. Status dan jumlah unit rumah dinas yang ditempati oleh Rektor USU saat ini.
3. Dasar hukum dan administrasi penggunaan lahan kampus untuk pembangunan lapangan golf mini.
4. Potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
5. Kesesuaian antara jabatan, kewenangan, dan penggunaan aset negara dalam konteks integritas jabatan publik.
Transparansi dan Akuntabilitas :
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai-nilai moral, etika, dan akuntabilitas publik, sangat disayangkan jika pengelolaan aset dan jabatan justru menjadi contoh buruk dalam praktik tata kelola pemerintahan kampus. Rektor USU, sebagai top leader, semestinya menjadi teladan dalam integritas, bukan malah menimbulkan preseden yang berisiko terhadap reputasi institusi.
Dugaan bahwa Rektor USU menempati lebih dari satu rumah dinas, serta terdapat penggunaan aset kampus untuk fasilitas pribadi (lapangan golf mini), maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. Audit forensik, uji kepatutan atas jabatan publik, dan penguatan pengawasan internal universitas menjadi keharusan.
Untuk menjaga marwah universitas dan kepercayaan publik, KPK diharapkan segera mengambil tindakan, agar tidak terjadi abuse of power yang berkelanjutan.
Di tempat terpisah Prof.Muriyanto Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) saat dikonfirmasi langsung oleh media melalui pesan Whatsap nya, Jum'at (23/5/2025) memilih bungkam tak menjawab.
Senada dengan Rektor USU, Amalia Biro Humas USU pada hari yang sama malah memblokir Whatshapnya media ketika hendak mencoba mengklarifikasi. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar