Breaking News

6/recent/ticker-posts

LMHAI - JA Tegaskan Ahmad Safri Ahli Waris Yang Sah Alm Koenjtoe Tanah Seluas 1.200 Hektar

Keterangan foto : DPP LMHAI - JA dengan tegas mengakui bahwa ahli waris Ahmad Syafri sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.200 hektar.

Tarunaglobalnews.com Asahan — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Jaya Abadi ( DPP LMHAI - JA ) dengan tegas mengakui bahwa Ahmad Safri adalah benar sebagai ahli waris sebidang tanah seluas 1.200 hektar dari Almarhum Koenjtoe dan Almarhumah Ipah secara turun temurun yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai Sumatera Utara.

Ketua Umum DPP LMHAI - JA, Budianto menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh LMHAI - JA dengan Nomor : 12 - 12 - 2025 LMHAI - JA /2 menegaskan bahwa Ahmad Safri adalah pemegang alas hak selaku ahli waris dari Almarhum Koenjtoe yang sah atas lahan seluas 1.200 hektar yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai dan merupakan warisan turun temurun. Selasa (27/05/2025) di Medan.

Budianto juga menjelaskan, hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti lapangan berita acara yang otentik serta surat jual beli sebidang tanah perkebunan sebagai warkah alas hak tanah dengan Nomor : 470 Tanggal 17 Maret 1936 Cart jaman Belanda yang diterbitkan pada Tahun 1920. Selanjutnya surat keterangan DPP LMHAI - JA ini akan didaftarkan kembali kepada instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) setempat agar dapat dipergunkan sebagai mestinya.

"Keputusan ini dikeluarkan dan ditetapkan berdasarkan dari hasil temuan dilapangan dengan berita acara terlampir serta adanya laporan dari ahli waris Ahmad Safri selaku pemegang NIK : 1271012804790004 yang sah. Kemudian sesuai dengan alas hak yang ditujukan kepada LMHAI - JA serta data peta jaman Belanda yang menjadi acuan kaum adat " tegas Budianto.

Dengan dikeluarkannya surat keterangan resmi ini maka dengan ini DPP Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia - Jaya Abadi secara tegas menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 1.200 hektar tersebut adalah milik ahli waris Ahmad Safri secara turun temurun. Sampai sejauh ini LMHAI - JA masih berpedoman dan mempertahankan data peta jaman Belanda sebagai dasar hukum serta acuan bagi kaum adat.

Untuk itu DPP LMHAI - JA bersama dengan ahli waris Ahmad Safri secepatnya akan melakukan pendaftaran ulang tanah seluas 1.200 hektar yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai ke seluruh instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Daerah setempat guna memastikan kepastian hukum atas sengketa tanah ahli waris tersebut " , pungkas Budianto. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar