Tarunaglobalnews.com Asahan —Kejaksaan Negri Kisaran sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan terkait tersangka judi sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar atas nama Pajar Prianto dengan Pasal 303 ayat 1 kedua e dan ancaman 10 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejaksaan Negri Kisaran, Naharuddin Rambe, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Herianto Manurung, SH saat menerima puluhan massa aksi unjuk rasa dari Aliansi - Lingkar Independen Masyarakat Asahan ( A - LIMA ) Kabupaten Asahan terkait pelimpahan berkas P21 dari penyidik Polres Asahan dengan tersangka anggota DPRD Asahan Pajar Prianto. Rabu siang ( 14/05/2025 ) didepan kantor Kejaksaan Negri Kisaran.
Lanjut Naharuddin, apabila pelimpahan berkas P21 dari penyidik Polres Asahan sudah lengkap. Kemungkinan secara prosedural bisa saja Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Pajar Prianto. Namun jika penyidik Kejaksaan tidak menemukan adanya bukti materil serta formil yang mendukung, maka bisa saja tersangka tidak ditahan atau penangguhan tahanan seperti yang dilakukan penyidik dari Polres Asahan.
Kejaksaan Negri Kisaran masih mendalami dan meneliti berkas kasus judi sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan. Kejaksaan juga sudah menunjuk Jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini. Nanti setelah lengkap penyerahan tersangka dan barang bukti, disitulah baru dimulai kewewenangan Kejaksaan. Kami hanya menyampaikan tugas pokok dan fungsi kami. Dukung dan kawal kami dalam menangani perkara ini ", tegas Naharuddin.
Usai Kasi Pidum memberikan penjelasan, spontan massa pendemo berteriak, " Hukum jangan tumpul kebawah tapi tajam keatas. Tegakkan supremasi hukum yang seadil adiknya. Kejakasaan Negri Kisaran jangan gentar dan jangan takut di intervensi oleh para elit elit partai politik . Kami akan terus melakukan aksi untuk mengawal kasus judi sabang ayam ini sampai ke pengadilan ", ancam pendemo sambil masing masing membubarkan diri.
Sebelumnya massa DPP Aliansi - Lingkar Independen Masyarakat Asahan melalui koordinator lapangan ( Korlap ) Andre Syarul Pandiangan , melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Asahan. Mereka meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M, KM atas jaminan penangguhan tahanan Pajar Prianto dengan mengatasnamakan institusi DPRD Asahan.
Pendemo juga mendesak agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera melaksanakan sidang kode etik terhadap anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam oleh penyidik Polres Asahan dengan Pasal 303 ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mereka juga menilai, berdasarkan peraturan tambahan UU Nomor 7 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa semua tindakan perjudian adalah kejahatan. Oleh sebab itu dalam kasus Pasal 303 ini Pajar Prianto dianggap telah melakukan tindakan kejahatan dan sudah sepantasnya Badan Kehormatan Dewan (BKD) menggelar sidang kode etik. Partai Golkar Kabupaten Asahan juga harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan pergantian Antar Waktu (PAW) Pajar Prianto.
Ketua Umum DPP Aliansi - Lingkar Independen Masyarakat Asahan (DPP A - LIMA) Budi Aula Negara, SH bersama sekretaris Joko Hendarto dan Bendahara Edi Surya turut bergabung dalam aksi unjuk rasa mendampingi koordinator aksi lapangan, Andre Syarul Pandiangan serta beberapa orang perwakilan dari masyarakat Kecamatan Air Joman diantaranya M. Arifsyah Parlindungan dan Rita br Aritonang. (Joko)
0 Komentar