Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa kontrak dan dibayarkan menggunakan uang rakyat.
Kuat dugaan proyek tersebut di jadikan ajang bancaan korupsi yang terstruktur dan masif. Pasalnya kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.
Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua proyek upload pada 4 Desember 2025, kontrak 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025 dengan pagu, Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000.
Dalam proyek Penunjukan Langsung (PL) sebagai pelaksana CV. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A Kel. Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik mengungkapkan, terkait dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek tersebut, Komisi IV minta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan, ungkapnya. Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 13:11 WIB.
Lewat pesan WhatsApp nya, Sarianto Damanik menegaskan, harusnya tidak boleh, kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak, ujarnya.
Dihari yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengatakan, kebijakan Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ujar Darman.
Mirisnya lagi, proyek ini dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan sulitnya perekonomian masyarakat, ucapnya.
Selain dugaan MarkUp anggaran, RAB dan Kontrak juga berlaku menyusul. Pasalnya renovasi kedua Pos Lantas tersebut dikerjakan jauh hari sebelum adanya kontrak.
Dijelaskan Darman, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.
Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.
Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang, kata Darman.
Ditegaskan Darman, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.
Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi, sambungnya.
Kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Vara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pungkas Darman. (HP)

0 Komentar