Breaking News

6/recent/ticker-posts

SABU SEBANYAK 2 KG DIMUSNAHKAN KAPOLRES BATU BARA

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kapolres Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan yang melibatkan tiga tersangka, di Depan Gedung Stares Narkoba Polres Batu Bara. Selasa (19/03/2024). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam air yang kemudian dimasukan ke dalam tanah yang digali.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, dihadiri Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, Kepala BNN Batu Bara Ir Pinondang P Marganda, Mewakili Kajari King Richter Sinaga, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH, Bidlabfor Polda Sumut Supriyani Ilahfad, dan KBO Satres Narkoba Ipda Ranto Marbun, SH.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum, Barang bukti narkoba terdiri dari dua kasus yang pertama melibatkan dua tersangka Heryanti Sinaga (41) warga Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan dan rekannya Ricci (32) warga Huta III, Desa Teluk Lapan, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Kedua tersangka ditangkap Minggu 7 Januari 2024, sekira pukul 15:00 WIB, di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Keduanya bertindak sebagai kurir sabu-sabu mengendarai mobil Kijang Innova BK 1297 YL, dari penggeledahan ditemukan 1 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china Guangyinwang.

Kasus kedua melibatkan tersangka Abubakar Syeh (38), warga Lam Beusoe, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Tersangka ditangkap di Desa Perkebunan Lima Puluh, bertindak sebagai kurir narkoba, pada Kamis (1/2/2024) pukul 12:15 WIB.

Barang bukti 1 Kg sabu dalam kemasan teh china dibalutkan pakai lakban hitam ke tubuh tersangka lalu ditutupi baju kaos, Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkoba, diancam hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar