Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLRES DOMPU GELAR OPERASI PEKAT RINJANI, JELANG BULAN RAMADHAN, UNGKAP KASUS JUDI DAN MIRAS

Tarunaglobalnews.com NTB Dompu —Pada hari Selasa (19/3/24) sekitar pukul 09.30 Wita, Kepolisian Resor Dompu menggelar Konferensi pers terkait operasi pekat Rinjani tahun 2024 menjelang bulan Ramadhan 1445 H dengan mengungkap kasus perjudian dan miras di wilayah hukum Polres Dompu.

Giat tersebut di pimpin Wakapolres Dompu Kompol.Jamaluddin S.Sos mewakili Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK yang sedang tugas di luar daerah, dan didampingi Kasat Reskrim AKP Ramli SH serta Kasat Narkoba Polres Dompu, bertempat di depan ruangan Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu berlangsung singkat dan cepat.

Wakapolres Dompu Kompol.Jamaluddin S. Sos menyampaikan di hadapan puluhan awak media mengatakan, bahwasanya Satreskrim dan Satu Resnarkoba Polres Dompu yang mengembang fungsi Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada wilayah hukum Polres Dompu dapat bekerja semaksimal mungkin dan telah melakukan pengungkapan beberapa TSK dalam operasi Pekat Rinjani tahun 2024 di mulai tanggal 26 Febuari sampai dengan 10 Maret 2024.

Lanjut Wakapolres adapun jumlah kasus yang berhasil di ungkap selama menggelar operasi pekat Rinjani di wilayah hukum Polres Dompu adalah sebanyak 8 kasus. Adapun rincian kasusnya adalah judi sebanyak 3 kasus, dengan rincian 2 TO dan Non TO 1 kasus, kasus prostitusi tidak ada dan Miras sebanyak 5 kasus dengan uraian 2 TO dan 3 Non TO, papar Wakapolres dengan detail.

Kemudian tersangka dan BB di uraikan Wakapolres Dompu untuk kasus judi sebanyak tiga orang masing -masing inisial WD dusun Tirta Desa Tiwi Kecamatan Woja, AA laki warga dusun Rasanggaro Barat Desa Matua Kecamatan Woja dan TS 36 tahun asal dusun jambu Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Sedangkan terlapor sebagai pemilik, penjual, penyimpan dan produsen/pembuat Minuman keras yang beralkohol tinggi atau jenis minuman keras dalam pengawasan dilarang edar sebanyak 5 orang masing-masing inisial NR Ibu rumah tangga warga lingkungan Bali bunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, dan inisial WT Karyawan swasta warga asal lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Selain itu masih ada tiga terlapor lain yakni inisial KE alias 3 M warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu dan inisial JN perempuan muda asal lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, serta inisial ST asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, bebernya.

Terhadap para tersangka judi dan terlapor Miras serta barang barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandas Wakapolres Dompu dan di pertegas lagi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba.

Kemudian salah satu awak media mempertanyakan khusus tersangka judi apakah penangkapan sudah sesuai prosedur atau tidak dan yang di jadikan tersangka hanya tiga orang saja.

Lalu Wakapolres menjawab bahwa penangkapan tersangka sudah sesuai prosedur karena ketiganya sedang bermain judi on line pada tempat yang berbeda dan langsung di tangkap tangan oleh Polisi.

Sementara ke lima terlapor untuk kasus miras sedang dalam proses penyidikan dan tidak di lakukan penahanan karena perbuatan mereka kategori tindak pidana ringan (Tipiring) namun tahapan penyidikan akan tetap di lanjutkan oleh pihak penyidik Satresnarkoba Polres Dompu, tegasnya. 

Ajang konferensi pers berjalan singkat, cepat dan lancar sebagaimana yang diharapkan, pungkasnya. (Rdw/ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar