Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA PENGEDAR SABU SEORANG PRIA WARGA SUKA MAJU DITANGKAP POLISI

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar sabu-sabu bernama Samsul (35) warga Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Tersangka ditangkap, Pada hari Jumat Tgl 15 Maret 2024 sekira pukul 16:30 WIB, di Jalan Rakyat Link III Kel Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH. Sabtu (16/03/2024).

AKP Riswanto, SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki sedang mengendari sepeda motor Honda VCX BK 3557 QAH menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, melintas di Jalan Rakyat Kel Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan Ruku kemudian Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H.Pardede untuk membawa anggota.

Tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan anggota begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki.

Kemudian, "pada saat laki-laki tersebut dipaksa untuk berhenti, begitu berhenti tersangka langsung digeledah petugas selanjutnya terdapat satu paket kecil di saku celana sebelah kanan terselip dan uang lima ribu rupiah, ditemukan jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut."tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH.

Barang bukti, 1 (satu) paket ukuran kecil, 1(satu) unit sepeda motor Honda VCX BK 3557 QAH, uang pecahan lima ribu. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar