Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA MELAKUKAN CURANMOR, DEWA TAK BERKUTIK SAAT DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK MEDANG DERAS

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka Dewa Astika Als Dewa yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor.

Tersangka, Dewa Astika Als Dewa (27) warga Dusun Pasar I Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan korban, Mistam (64) warga Dusun Mangga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, dimana peristiwa itu terjadi, Pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 08:00 WIB, di Kel. Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (07/12/2023) Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar, SH. MH, mengatakan, tersangka ditangkap Pada hari Selasa 5 Desember 2023, Sekira pukul 09:00 WIB, di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa, (satu) buah BPKB asli sepeda motor Honda GL 160 D, (satu) unit sepeda motor Honda GL 160 D warna Hitam.

Sedangkan kronologis kejadian, Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pkl 08:00 WIB, korban meminjamkan sepeda motor kepada saksi Ardiansyah untuk transportasi saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yang sedang sakit dirumah korban.

Selanjutnya, saksi Ardiansyah membawa sepeda motor kerumahnya kemudian tersangka datang dan meminjam sepeda motor dirumah saksi dan saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana kemudian tersangka mengatakan bahwa mau membeli sarapan.

Lalu, saksi Ardiansyah memberikan sepeda motornya sambil mengatakan jangan lama lama karena saksi Ardiansyah mau membeli obat.

Setelah itu tersangka mengambil sepeda motornya dan langsung membawa sepeda motor ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan dan malamnya tersangka meminta temannya Ateng untuk jual kan sepeda motor korban dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), kata Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar, SH. MH.

Lebih lanjutnya, Iptu Abdi Tansar, SH. MH, mengatakan Kronologis penangkapan, saat itu Anggota Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Dewa Astika Als Dewa.

Selanjutnya, diketahui tersangka telah pulang kampung dan saat itu tersangka diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah sungai Padang Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kemudian tersangka mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban Mistam lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar