Breaking News

6/recent/ticker-posts

LANJUTAN KASUS DUGAAN PEMERASAN YANG DILAKUKAN 4 OKNUM PERSONIL POLRES BATU BARA DAN 1 OKNUM JAKSA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Medan — Selain memenuhi panggilan pemeriksaan kembali terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Batu Bara YC di Kejati Sumut, didampingi kuasa hukum Thommy Faisal pane, istri tersangka pengedar Narkoba Rudy Hartono yang bernama Nurhafni dimintai keterangan dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum personil Polres Batu Bara di Ditreskrum Polda Sumut pada Rabu (02/08/2023). 

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilakukan, usai Nurhafni didampingi kuasa hukumnya Thommy Faisal SH MH, menghadiri pemerikasaan kembali sebagai saksi (BAP) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pemerasan yang diduga dilakukan YC oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Sebelum Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum personil Polres Batu Bara IPDA BS dan kawan-kawannya diterima Personil SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumatera Utara, dengan surat tanda laporan Nomor : STTLP/B/860/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

“Kami baru menghadiri panggilan dari Kejati Sumut untuk diambil keterangan kembali pemeriksaan (BAP) atas apa yang telah dilakukan Oknum Jaksa YC terhadap klien saya (Nurhafni),” jelas Thommy kepada kru media, Rabu (02/08/2023).

"Dalam pemeriksaan kembali di kejaksaan tinggi Sumut,semua pertanyaan hampir sama dengan pemeriksaan (BAP) awal, hanya saja Oknum Jaksa YC, tidak mengaku telah memeras klein saya (Nurhafni). " Terang Thommy. 

"Di dalam pengakuan oknum Jaksa YC, antara Nurhafni dan oknum Jaksa YC, sudah lama kenal atau sahabat yang sudah kenal lama,terkait masalah pemerasan yang dilakukan oleh YC ke Nurhafni hanya pinjam uang, hal ini langsung di bantah oleh Nurhafni, yang dirinya sebelumnya tidak pernah mengenal oknum Jaksa YC." Ungkap Thommy. 

“Setelah pemeriksaan kembali di kejatisu, Kami juga ke Polda Sumut untuk di periksa sebagai saksi di Ditreskrum tindak pidana yang telah dilakukan empat oknum personil Polres Batu Bara kepada klien saya (Nurhafni),” ungkapnya.

Disebutkan Thommy, sebelumnya keempat oknum personil Polres Batu Bara inisial IPDA BS,Bripka KG,Bripka IM,serta Aipda DI telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) lalu, atas kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap Nurhafni istri dari tersangka kasus narkoba Rudi Hartono.

“Jadi selain melaporkan empat Oknum Polres Batu Bara yang diduga melakukan pemerasan terhadap klein saya ke propam Polda Sumut, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke pidana umum ya ke SPKT polda Sumut, dan hari ini klein saya di periksa sebagai saksi pelapor serta dimintai keterangan ya di Ditreskrum Polda Sumut, ” terang Thommy. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar