Breaking News

6/recent/ticker-posts

Hasil Pengembangan, Satu Orang Wanita Diduga Sebagai Jurtul Togel Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang wanita yang diduga melakukan perjudian 303 jenis togel (tukang tulis).

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, yang didampingi Kanit Jatanras Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rumata Samosir (33) warga Dusun Titi Merah Desa Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (05/07/2023).

Tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 17:30 WIB, di Dusun Tiga Dolok Desa Kayu Besar, Kecamatan Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit hp Merk OPPO A 31 Warna hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis togel, disita dari tersangka Rumata Samosir.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 15:00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di terpercaya, bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian di warung milik Rojali yang berlokasi kan di Dusun Pabrik lama 1 Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Mengetahui hal tersebut team opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dan setibanya di lokasi team opsnal melihat benar adanya perjudian remi dan 1 (satu) orang atas nama Hendri Rudianto Sirait yang mana menurut keterangan Hendrik Rudianto Sirait setelah ia nya melakukan perekapan angka pasangan togel, dirinya mengirimkan angka tebakan pasangan togel dan juga omset pasangan togel kepada Korlapnya yakni Rumata Samosir.

Kemudian team opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut.

"Tersangka Rumata Samosir, dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. "pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar