Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penertiban HGU PTPN II Tiga Rumah Di Desa Sampali di Bongkar dan Masih Berlanjut

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Tim Penertiban Bangunan di atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Nomor : 152 Desa Sampali kembali melanjutkan kegiatan pembersihan dan penertiban bangunan yang masih tersisa di Jalan Kemuning Desa Sampali,Kecamatan Percut Sei Tuan. Rabu (07/06/2023).

Pembersihan areal dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan di lanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.

Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 kebun Desa Sampali ini sempat di warnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagain dari warga Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun Tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran hingga rumah milik Mariana Lubis.

Dalam keterangannya,Penasehat Hukum PT NDP Sastra sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 ini. Sebab hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah di lakukan pada hari Rabu pekan lalu.Dan semua proses sudah di lakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.

" Namun tawaran itu tetap tidak di gubris.Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi.Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan. " Karena itu penertiban ini tetap di laksanakan," jelas Sastra. Rabu (07/06/2023).

Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang di siapkan PTPN-2, secara khusus untuk Pondok Pesantren Tahfiz yang masih belum ikut di bongkar.Opsi itu akan di Musyawarah kan antara Pengurus Pondok Tahfiz dengan PTPN-2.

" Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga bisa menjadi win win solusi bagi kedua belah pihak," ujar Sastra.

Hingga menjelang tengah hari, hanya tinggal dua unit rumah lagi yang belum di bongkar, yakni rumah milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang Iswono.

Sampai saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 152 kebun Desa Sampali, sudah 198 bangunan yang di tertibkan dan di bongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2.

" Karena itu, kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya," tutup Sastra. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar