Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Yang Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar, mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka Perwirandi lumban tobing, (25), warga Dusun II Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Aerdang Bedagai.

Tersangka, diamankan, Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira Pukul 14:10 WIB, di Jl SPBU Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara. Selasa (02/05/2023).

Barang bukti yang di amankan berupa, 1 (Satu) Lembar STNK Motor Honda CB 150 R Dengan Nomor Plat B 3853 UMV, BPKB Motor Honda CB 150 R dengan nomor plat B 3853 UMV.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. SH, menjelaskan Kronologi Kejadian, Pada hari Senin tanggal 27 maret 2023 sekira pukul 09:00 WIB, pelapor ada memiliki Sepeda honda CB 150 R warna hitam dengan nopol. B 3853 UMV. Muammar Hanafi, pelapor mau menjual Sepeda tersebut dan memposting Sepeda tersebut ke media sosial facebook. 

Kemudian pada hari sabtu tanggal 01 april 2023 sekira pukul 09:00 WIB, pelapor ada menerima WA dari yang bernama Rendi dan bertanya tentang Sepeda pelapor dan mengajak jumpa d SPBU Glembes Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dikarenakan pelapor tidak bisa atau berhalangan pelapor menyuruh saksi Pendi Irawan untuk membawa Sepeda motor tersebut bertemu dengan terlapor Rendi, pada hari itu juga sekira pukul 12:00 WIB, saksi Pendi irawan bertemu dengan terlapor Rendi dan terlapor Rendi mengecek sepeda motor tersebut dan mencoba Sepeda motor tersebut setelah dicoba terlapor Rendi tidak kembali lagi.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.15.500.000 (liam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, kata Akp Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. SH.

Selanjutnya, Unit Opsnal Resum mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (Satu) orang laki-laki pelaku penggelapan sepeda motor sedang berada di areal SPBU Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Resum yang di Pimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Manahan Siregar, melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Perwirandi Lumbang Tobing dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk di proses secara Hukum yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar