Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ratusan Warga Desa Sei Naga Lawan Tolak Eksekusi Lahan Persawahan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — Ratusan Warga Desa Sei Naga Lawan, Dusun III, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/05/2023), sekira pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB menolak eksekusi lahan persawahan seluas kurang lebih 12 Ha yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"Lahan persawahan ini telah kami kerjakan sejak tahun 1952 dan tidak pernah ada masalah tetapi sekarang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah. Siapa itu Jamaluddin dan Siapa itu Saiful kami tidak kenal," ucap seorang ibu bernama Mina br. Purba dengan umur sudah ujur.

Sungguh miris melihatnya padi yang baru saja ditanam oleh masyarakat dirusak paksa dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"ini adalah ulah mafia tanah. Tolonglah kami Pak Jokowi, tolonglah kami Pak Jokowi, lahan persawahan kami yang telah diwariskan oleh nenek moyang kami sejak tahun 1952 telah dirusak dan dirampas oleh mafia tanah," ucap salah seorang ibu bernama Ma Iwan br. Siregar yang juga menolak eksekusi lahan persawahan oleh PN Sei Rampah tersebut.

"Sejak tahun 1952 dari orang tua kami sampai ke anak cucu kami, sawah ini tidak pernah dikuasai orang lain. Kami sendirilah yang mengolah sawah ini selama ada tanah ini sampai sekarang. Akan tetapi mafia tanah masuk bahkan sekarang ini sawah ini akan dieksekusi. Kami memohon kepada Bapak Presiden RI Pak Jokowi, tolonglah kami supaya keadilan ditunjukkan. Orang tua kami tidak pernah menanda tangani ganti rugi atas persawahan ini dan hal itu bisa kami buktikan. Anehnya dalam eksekusi ini mereka tidak bisa menunjukkan mana titik nol tanah mereka, yang mana tanah mereka, tidak bisa mereka tunjukkan," ucap Guntur Siadari salah seorang anggota kelompok tani yang sawahnya juga turut dieksekusi. 

(Kongli Saragih S.Si)



















Posting Komentar

0 Komentar