Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemda Dukung KPK Beri Atensi Soal Kasus Oknum Jaksa di Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kasus yang menimpa keluarga tersangka narkoba yang diduga diperas oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara berujung serius, pasca viralnya pemberitaaan nasional dan mendapat atensi dari Kejaksaan agung RI, kini oknum jaksa EKT telah di copot dari jabatannya dan ditarik ke kejaksaan tinggi Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa ini mendapat perhatian publik, termasuk Pemuda pegiat anti korupsi Kabupaten Batubara. Menurutnya, dalam kasus dugaan pemerasan ini, sudah sebarusnya digunakan undang-undang tipidkor.

"Karena yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara (Jaksa), dan bekerja di lembaga negara (Kejaksaaan), jadi jika terbukti, oknum tersebut harus ditindak berdasarkan UU TPK, yakni pemerasan dalam jabatan,"kata Arwan Syahputra, selasa (16/05/2023).

Lebih lanjut menurut Arwan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, termasuk didalamnya ada kategori pemerasan.

Masih menurut aktivis Pemuda lulusan bimtek dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi KPK tahun 2022 itu, bahwa menurutnya, Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) harus memberikan atensinya terhadap kasus yang menyeret nama oknum jaksa itu.

"Memang sudah tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi, jadi kami menilai kasus yang menyeret nama oknum jaksa di Batubara merupakan jenis dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan, dan kami menyarankan KPK agar memberikan atensi terhadap kasus ini,"tambahnya.

Minimal kata Arwan, adanya koordinasi antara KPK dan Kejagung dalam dugaan kasus pemerasan ini, supaya katanya, "Agar penerapan pasal di UU TPK benar benar diterapkan, supaya adanya efek jera,"pungkas Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara itu.

Pihaknya juga mendukung Kejaksaan dalam mendalami kasus tersebut. "Karena tidak ada satu orang pun yang boleh berada diatas hukum, maka kejaksaan tidak boleh kalah dengan oknum jaksa yang diduga melanggar hukum,"tandasnya. (Her Markimir)

Posting Komentar

0 Komentar