Breaking News

6/recent/ticker-posts

Melakukan Pencurian Handphone dan Dompet, Seorang Pemuda di Desa Tanjung Kubah Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura



Batu Bara  Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian satu unit Handphone Merk VIVO Y30i, serta satu buah dompet merk GC warna hitam, pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 03:00 WIB, di Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Rabu (17/05/2023).

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama, Armansyah (26), warga Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y30i, 1 (satu) buah Dompet merk GC Warna Hitam."terangnya.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura mengatakan kronologis kejadian, pada saat korban tidur di perumahan Bapak Hombing di Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Pada saat bangun tidur Korban melihat Handphone Merk VIVO Y30i sudah hilang yang terletak di atas bandal serta satu Buah Dompet Merk GC Warna Hitam yang berisi Uang Rp 500.000, kata Kapolsek Akp Jonni H. Damanik, SH. MH.

Kemudian, Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 08:30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang di duga pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH melaksanakan penangkapan terhadap pelaku Armansyah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar