Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kades Dagang Kerawan Bak Mafia Tanah, Bangun Jejeran Kios di Lahan Exs HGU Disewakan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Diduga berdalih karena Sampah, lahan pinggir jalan sekitar Ratusan Meter di Jalan Industri malah dikuasai Kades Dagang Kerawan dengan membangun Jejeran Kios kemudian di Sewakan,padahal Lahan tersebut adalah Exs HGU.

Terlihat sekitar 10 kofel/10 kios di bangun berjejer di pinggiran jalan Industri tersebut, tepatnya di Dusun l Desa Dagang Kerawan berbatasan dengan Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mirisnya Bangunan yang diduga liar ini dibangun oleh suruhan Pejabat Pedesaan, yaitu Kepala Desa Dagang Kerawan inisial Lilik

Salah satu warga mengatakan" Benar bang kalau mau nyewa Kios itu berurusan langsung dengan Kepala Desa Dagang Kerawan Alias Lilik itu,"ujarnya.

Terpisah Saat Kades inisial Lilik dijumpai Awak Media di Rumah nya Hari Kamis Siang 11/05/2023 Lilik mengaku dengan santai bahwa benar itu Suruhan beliau, dalam per Kofel menghabiskan Dana sekitar 5 juta Rupiah.

"Gimana bang kalau di Rumah gini ya secara kekeluargaan lah bang ya Bahasanya,;! "Benar bang itu memang termasuk Program saya tapi dana nya bukan di ambil dari Dana Desa melainkan dana Pribadi, sekitar 5 Juta'an juga itu per unit, kan Abang tau kalau disitu sering orang buang Sampah jadi saya buat Kios kemudian di Sewa-sewakan, terang Lilik santai.

Prihal Izin Bangunan bahkan tentang itu tanah hak milik siapa Awak Media tidak lagi menanyakan karena tanah tersebut adalah masih tanah EXS HGU PTPN2 pastinya.

Namun disayangkan disini bukankah Pejabat itu seharusnya tidaklah terlibat bagaikan Para Mavia Tanah di Lahan Exs HGU,jika terus berlangsung maka bukanlah Contoh yang baik untuk para Pejabat,tentunya pada saat ada penggusuran maka pasti akan muncul kekisruhan seperti ganti rugi bangunan dan sebagai nya.

Dengan Tayangnya Berita ini Awak Media mengharapkan Marilah bersama pada Pihak-pihak terkait untuk Mencerdaskan Masyarakat agar sebagaimana tidak seharusnya sesuka hati membangun bangunan maupun tempat usaha dilahan yang diduga masih belum ada kejelasan tentang Hak Milik tanah yang ada di Indonesia ini.

Satpol PP beserta Pejabat Kabupaten dan Kecamatan kami harap agar memberhentikan tindakan Kades Dagang Kerawan atau pembangunan yang diduga liar tersebut,guna menjaga Kamtibmas di kemudian hari, Pungkas 15/05/2023.

(Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar