Breaking News

6/recent/ticker-posts

DR Yang Bikin Laporan Palsu Korban Pembegalan, Kini Diamankan Polres Sukabumi Tak Main-main Ancaman Hukumannya!

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sukabumi — Sebelumnya sempat viral di media sosial (Facebook) terjadi pembegalan di Jalan Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, yang dimana korbannya berinisial DR. 

DR sempat dibantu oleh warga sekitar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkong. Atas laporan tersebut, Polisi melakukan olah TKP.

"Ketika kami melakukan olah TKP, kami menemukan kejanggalan-kejanggalan dari pelaporan saudara DR tersebut, akhirnya kami melakukan pendalaman melalui alat bukti dan menemukan notifikasi pada HP DR adanya uang masuk ke saldo rekening DR, kemudian kami melakukan pendalaman terhadap DR, dan akhirnya dia mengaku kalau dia sebenarnya kejadian pembegalan tersebut bohong." Jelas Kapolres Sukabumi AKBP maruli Pardede SH. MH., dalam konferensi Persnya di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu 12 April 2023.

Pria yang akrab dipanggil AA Dede mengungkapkan, cerita adanya pembegalan tersebut merupakan akal-akalan pelaku karena tidak ingin diketahui istrinya kalau uang yang istrinya kirim itu dipakainya untuk berfoya-foya dengan wanita lain, yang dimana menurut keterangan pelaku wanita tersebut berasal dari Kecamatan Simpenan.

"Motifnya, pelaku mengarang cerita pembegalan karena takut ketahuan istrinya kalau uang dikirim istrinya senilai Rp. 10juta terpakai untuk berfoya-foya dengan perempuan lain kemudian pelaku mengarang keterangan tersebut,” terang Maruly Pardede.

Masih kata Maruly, terhadap pelaku kami terapkan pasal 220 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dengan modus operandi membuat keterangan palsu.

Atas kejadian tersebut Kapolres Sukabumi ini menghimbau kepada warga masyarakat agat tidak melakukan perbuatan yang berujung dengan hukum.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak membuat laporan palsu karena dapat dikenakan sanksi penjara," himbaunya.

(Enda mata sosial) 

Posting Komentar

0 Komentar