Breaking News

6/recent/ticker-posts

Curi Tiga Unit Handphone, Seorang Residivis Harus Berurusan Lagi Dengan Polisi

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 dari KHUPidana.

Tersangka Muhammad Ali Akbar Als Beak (37), Residivis diamankan pada hari Kamis 20 April 2023 sekira pukul 23:40 WIB, di Gang Krakatau Lk. II Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Jum'at (21/04/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa, 3 (tiga) unit Handphone merek Oppo, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A53, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A92, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A54.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, mengatakan Kronologi Kejadian, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05:00 WIB, di Konter Handphone yang berada di Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Ketika itu pelapor bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkak lalu pelapor melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang.

Selanjutnya, korban melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo A53, 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 dan I (satu) unit Handphone Oppo A54.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah), dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Lebih lanjutnya. Kapolsek Indrapura menerangkan Kronologi Penangkapan pada hari Kamis tanggal 21 April 2023, sekira pukul 23:45 WIB, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian di Konter Handphone Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kec. Air putih Kab. Batu Bara berada di Gang Krakatau Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Muhammad Ali Akbar Alias Beak Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar