Breaking News

6/recent/ticker-posts

20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Asahan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, SH. S.I.K. MH, membeberkan penangkapan 20 bungkus atau 20 kg Narkoba jenis sabu dan 40.000 ribu pil ekstasi dari 4 orang tersangka.

Hal ini diungkap Kapolres Asahan Roman Smaradhana Elhaj, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan. Selasa (11/04/2023).

Kapolres Asahan, mengatakan tersangka masing-masing inisial ditangkap FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alisa T (41) warga Kota Tanjungbalai, ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Asahan menyebutkan, pengungkapan ini terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan, akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.

Pada tanggal 30 Maret 2023 personel Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari perairan Malasyia menuju perairan Bagan Asahan, dan personel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba, katanya.

Adapun kronologi penangkapan, Kapolres Asahan, menjelaskan, pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ dan DL yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.

FJ ditangkap di rumah kontrakannya di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 20 bungkus dengan berat 1 Kg per bungkus jadi ditotal 20 Kg dan pil ekstasi delapan bungkus atau 40 ribu butir, jelasnya.

Lalu dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres Asahan mengatakan, narkoba itu dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya DL saat itu sempat melarikan diri.

Pelarian DL kandas sehingga berhasil ditangkap pada keesokan harinya. FJ dan DL dipertemukan untuk dilakukan lagi pengembangan. Hasil interogasi mereka berdua mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan, ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY berperan sebagai penghubung untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan. T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba di Malaysia, sedang anggota tekong yang menjemput narkoba dari perairan perbatasan, melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kapolres Asahan.

Menurut keterangan dari FJ dan DL, mereka mendapat upah Rp 100 juta dengan rincian, FJ diberikan upah Rp 35 juta serta DL mendapat Rp 65 juta. Ini merupakan jaringan internasional, dimana barang haram tersebut dari Malaysia dan rencana barang haram ini akan dijual di wilayah Medan dan luar Medan, serta ke empat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa, 20 bungkus yang berisikan Narkotika jenis sabu yang di balut dengan lakban kertas, 8 bungkus yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink yang dibalut dengan plastik hitam sejumlah 40.000 Buter, 1 buah kotak yang dibalut lakban hitam, 1 Unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat Polisi, 2 Unit HP Android, 2 Unit HP Android merek Oppo warna biru, 2 Unit HP Android merek Oppo warna hitam, 1 Unit HP Android merek Oppo warna orenge, 3 Unit HP merak nokia warna hitam, Uang aisa pembagian milik Mhd Yusuf sebesar 1.700.000, 1 buah tas ransel warna biru, 1 buah tas warna hitam, 1 Unit kapal kayu warna biru hitam. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar