Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Sejumlah Sabu, Dua Pemuda Desa Simpang Kopi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, di Jalinsum Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Rabu (08/03/2023) sekira pukul 01:45 WIB.

Kedua tersangka yaitu Muhammad Arialdi, (22), dan Muhammad Zulfikri, (26), yang merupakan warga Dusun Tamsis Gang Damai Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka berupa 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika sabu-sabu seberat 5 Gram, 1 (Satu) paket kecil sabu, 1 (satu) unit timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO. Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)."jelas Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, menyebutkan kedua tersangka diamankan, Pada hari ini Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib, personil opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada dua orang bandar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalinsum Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang didapat dari informan masyarakat tersebut.

Kemudian, Tim opsnal polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi.

Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik sedang berisikan sabu-sabu didalam Dompet Biru didapat dikantong celana sebelah Kanan Mauhammad Aprialdi dan 1 (satu) Unit Timbangan kecil dan serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis sabu. kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut."ungkap Polsek Indrapura.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 dari Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar