Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Sejumlah Sabu, Agus Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan tersangka Agus Haitami (37), diamankan pada hari Kamis 30 Maret 2023 sekitar Pukul 00:30 WIB, di Dusun Bilal Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (30/03/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan lelehan shabu, 1 (Satu) buah alat hisap (bong) botol merk aqua.

Awalnya, Personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang sedang membawa narkotika jenis sabu di dusun bilal desa sukaraja Kecamatan Air Putih.

Mendapat informasi tersebut. Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, SH, langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut, kata Akp Jonni H. Damanik, SH. MH.

Kemudian, sekira pukul 00:40 WIB, team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan penggeledahan terhadap satu orang pelaku Agus Haitami yang sedang berada didalam rumah dan selanjutnya di temukan 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan lelehan sabu dan 1 (Satu) buah alat hisap/bong. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut, ungkapnya.

Kepada tersangka di sangkakan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar