Breaking News

6/recent/ticker-posts

Memiliki Sejumlah Ganja, Ade Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Gang Krakatau Link II Kelurahan Indrapura kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Jum'at (17/03/2023).

Tersangka bernama Ade Ismi Ramadhan, (28), warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Pada Hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar Pukul 18:00 WIB. Beserta Barang Bukti Berupa, 2 (Dua) bungkus paket Sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, menjelaskan Kronologis pada itu Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang sedang membawa narkotika jenis ganja di gang krakatau link II kelurahan kota indrapura kecamatan Air Putih.

Mendapat informasi tersebut. Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut.

Kemudian, sekira pukul 18:10 WIB, team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan penggeledahan terhadap satu orang pelaku Ade Ismi Ramadhan dan di temukan 2 (Dua) bungkus paket Sedang dan 1 (Satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja Di kantong celana pelaku.

Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut. Dan tersangka melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar