Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dedy Diduga Kuat Sebagai BD Sabu, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dedy Pramana P Tarigan (30), warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekitar Pukul 15.30 WIB. Di Pos Scurity PT. Multimas Nabati Asahan Dusun III Alai Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Senin (13/03/2023).

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika Shabu Shabu. 1 (Satu) buah Kaca Pirek. 1 (satu) buah Alat isap atau Bong. 1 (satu) buah mancis merek tokai warna hijau. 1 (satu) Unit Mobil Truk Conteiner dengan plat BL 9554 AO.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari ini Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH. Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwasa nya ada 1 (satu) orang supir conter membawa narkotika jenis sabu-sabu ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan mendapat informasi tersebut.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut, dan sekira pukul 15:30 WIB, team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota security terhadap supir.

Lebih lanjutnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buat kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap atau bong dan 1 (satu) buah mancis merek Tokai warna hijau kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar