Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Berhasil Ungkap 277 KG Sabu Jaringan Internasional

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Jakarta Barat — Modus operandi pelaku jaringan Aceh mendapatkan narkotika jenis sabu dari Malaysia dan lewat jalur laut masuk ke Aceh selanjutnya melalui jalur darat maka narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk dikirimkan dan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak tanggal 1 bulan Januari 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat didapatkan hasil bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari para pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Mandala Royal Hospital Puri Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta Tangerang yang merupakan jaringan Aceh.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Res narkoba Polres Metro Jakbar berhasil mengamankan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh dengan barang bukti sebanyak 277.193 gram dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kasus pertama yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 di BSD Tangerang Selatan berhasil mengamankan 1 tersangka RKY alias RK dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.741 gram, dan dari hasil pengembangan kasus pertama, tim berhasil melakukan pengungkapan pada tanggal 9 Januari 2023 di Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No 1 Kel.Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang berhasil diamankan atas nama DNY alias DN dan RBY alias RB dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 1008 gram.

Hasil pengembangan kasus ke dua tim berhasil melakukan pengungkapan kasus ke tiga pada tanggal 3 Februari 2023 di Jalan Rawa Bening RT 03 /024 Kel Sido Mulya Barat Kec Tampan Pekanbaru Riau berhasil diamankan tersangka atas nama MUS alias Mul dan RMT alias RM dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.245 gram.

Dari serangkaian pengungkapan kasus pertama kedua dan ketiga didapatkan hasil analisa IT adanya embrio dari jaringan tersebut akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh dengan barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi narkotika jenis sabu total kurang lebih 266.199 gram dalam kemasan teh cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG, untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro JakBar untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan Aceh penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar dapat melakukan penyitaan berupa 1741 gr kemudian 1.008 gr kemudian 8.245 gr dan 266,199 gr total keseluruhan jumlah sabu dengan berat bruto 277,193 gram. Serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam, 1 unit mobil truk colt diesel Mitsubishi PS 120 warna kuning, 1 unit sepeda motor warna hitam.

Atas kasus narkotika jenis sabu seberat 277 KG seharga kurang lebih Rp. 415.789.500.000 pasal-pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar