Breaking News

6/recent/ticker-posts

Seorang DPO Berhasil Ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Ini Kasusnya...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Handphone dan Uang Tunai yang sempat DPO Polres Asahan, inisial MIA alias Aseng (29) warga Dusun IV Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Kamis (23/02/2023).

Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Akp Muhammad Said Husein, SIK dalam keterangan mengatakan, kejadian pada hari Kamis lalu (22/10/2020) sekira pukuk 04:30 WIB di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo bandring Kabupaten Asahan dan pelaku sudah ditangkap Selasa (21/20/2023) sekira pukul 18:00 WIB oleh Unit jatanras Polres Asahan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Polres Asahan karena telah kehilangan 1 buah handphone merk VIVO V9 warna hitam dan 1 buah handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai 800 ribu rupiah dirumah korban di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring kabupaten Asahan hingga korban mengalami kerugian, ucap Akp Muhammad Said.

Merespon pengaduan korban, pihak kepolisian Polres Asahan sempat kehilangan jejak kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSP Kisaran dan mendapat informasi tersebut.

Kemudian. Unit jatanras langsung menuju kelokasi keberadaan tersangka dan benar terhadap tersangka langsung diamankan dan dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui melakukan pencurian terhadap handphone dan uang milik korban Gusman pada tahun 2020, kata Akp Muhammad Said.

Selanjutnya terhadap tersangka dan 1 unit handphone merk VIVO V9 hasil curian dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum, pungkas Akp Muhammad Said. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar