Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Batu Bara Mengamankan Tiga Orang Yang Diduga Melakukan Perjudian

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Iptu Jimmy Sitorus, SH, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang melakukan perjudian 303 jenis togel di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes. S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang laki-laki tindak pidana judi jenis togel pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun V Desa sumber rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Rabu (01/02/2023).

Ketiga tersangka yakni, Basis Aquaris (41) warga Dusun V desa sumber rejo Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kawit, (62), warga, Dusun VI Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Muhammad Abdul Aziz, (39), warga, Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percayai memberi informasi bahwa ada salah satu orang yang di duga bermain judi jenis togel di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Tim opsnal yang dipimpin Iptu Jimmy Sitorus, SH, langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran tersebut, dan ternyata benar di amankan bersamaan 2 (dua) orang Muhammad Abdul Aziz dan Basis Aquarius, setelah dilakukan pengecekan terhadap orang tersebut dan di dapati 2 (dua) unit HP android berisi angka pasangan togel dan 1 (satu) lembar kertas yang berisi angka pasangan togel.

Setelah diintrogasi bahwasanya Kawet untuk mengantarkan kertas yang berisi angka pasangan togel kepada Basis Aquarius. Dan kemudian Tim langsung bergerak menuju Dusun VI Desa Sumber rejo Kecamatan Datuk lima puluh dan berhasil mengamankan Kawet dan dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil gelar perkara selanjutnya ditetapkan 2 orang sebagai tersangka tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaskud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e ,2e , dan 3e KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) unit hp merek samsung warna merah berisi situs togel NENEK TOGEL, 1 ( satu ) unit hp merek samsung warna biru cerah, Uang Rp 139.000, 1 (satu) lembar kertas berisi angka tebakan, 2 (dua) buah buku tulis berisi Rumusan angka tebakan, 1 (satu) buah pulpen.

Turut Hadir, Iptu Jimmy Sitorus. SH, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syahputra, Bripka Basar Silalahi, Briptu Parlin Silalahi, dan Bripda Ilham. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar