Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Penganiayaan, Muhammad Rasid Dalimunthe Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Iptu Jimmy Sitorus. SH, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang diduga melanggar tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana, di Jln. Rakyat dusun IV desa bagan dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Senin (30/01/2023).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH, menjelaskan kronologis kejadian, "Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02:00 WIB. Tersangka Muhammad Rasid Dalimunte, mendatangi rumah milik saksi Selviana, yang berada di Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Sambil marah-marah. Dan korban Nila Sari yang mendengar perbuatan tersangka Muhammad Rasid Dalimunte tersebut.

Kemudian, korban Nila Sari mendatangi tersangka Muhammad Rasid Dalimunte, dan menegurnya, namun tersangka Muhammad Rasid Dalimunte tidak terima dengan teguran korban Nila Sari, yang kemudian tersangka Muhammad Rasid Dalimunte langsung melakukan penganiayaan terhadap korba Nila Sari dengan cara menusuk korba menggunakan beng yang telah dibawa oleh tersangka sehingga Nila Sari mengalami luka Gores pada bagian badan."jelas Akp Jhon H. Tarigan. SH.

Masih dijelaskannya, Atas Kejadian tersebut korban Nila Sari merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Sedangkan kronologis penangkapan. Pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09:30 WIB. Personil Sat Reskrim mendapat Informasi yang di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrim meluncur ke TKP dan Berhasil mengamankan tersangka dan diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut. "Pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar