Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Bangunan Tanpa Izin Di Tangerang Selatan Nyaris Luput Dari Pengawasan SatPol PP

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tangerang Selatan — Sebuah bangunan yang terletak di jalan raya Jombang kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, yang sedang berlangsung pengerjaannya disinyalir tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena tidak terlihatnya papan plang informasi izin bangunan yang dipasang dilokasi proyek bangunan tersebut.

Perlu di ketahui oleh masyarakat luas, pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa untuk masalah perizinan, di urus langsung oleh bosnya.

"Saya ga tau itu pak, kalo kita kerja aja disini...silahkan hubungi aja ke nomor ini" ujar salah satu pekerja sambil memberikan nomor kontak seseorang, yang diduga pemilik bangunan pada Kamis 26/1/2023.

Ketika dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp perihal dugaan bangunan tanpa PBG tersebut, dirinya hanya menjawab "sedang ada acara meeting diluar, no call bang, sorry lagi meeting" jawabnya enteng.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang merupakan peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, yang di atur lebih lanjut dalam undang-undang nomor 11 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), yang sangsinya bisa penghentian kerja sampai dengan pembongkaran bangunan.

Bangunan yang peruntukannya mengarah kepada Ruko, diketahui pemilik nya tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG. Sudah seharusnya dikenakan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, Pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Satpol PP yang pada dasarnya mempunyai tugas pokok, yakni’ merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kerjasama dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” membuat penegakan tidak berfungsi maksimal alias mandul.

Awak media berharap agar aparat penegak hukum yang terkait segera menindak dan menertibkan bangunan liar tanpa kantongi izin.

Pasalnya, selain akan hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Administrasi Tangerang Selatan di khawatirkan akan menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum tertentu atau pejabat hingga merugikan negara. Dan juga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Tangerang Selatan itu sendiri. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar