Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Pekat, Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Pencurian Generator Mesin Pompa Air Asal Kempo

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Respon cepat aduan masyarakat dalam hitungan sekitar 3 jam, Personil Polsek Pekat berhasil mengungkap kasus pencurian Generator Pompa Air dalam milik Dinas PUPR yang dipasang di salah satu gudang, di Dusun Sorimangge, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu, (24/12/2022) sekira pukul 00.20 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya anggota berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pelaku yakni HE (33), IR (23) dan IK (19) warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

"Komplotan pelaku ini di duga spesialis pencuri mesin pompa air yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat dan Kempo"

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.H., membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga yang memang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.

"Ketiganya ditangkap di sekitar pemandian Mata Air Ho'do, Desa Soritatanga, dini hari tadi dan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas."ungkap Kapolsek.

Awalnya, Kapolsek Pekat menerima laporan dari Kapospol Desa Doropeti, Bripka Dediansyah yang melaporkan kasus pencurian atas laporan aduan dari Penjaga Gudang tempat Generator yang harganya ditaksir senilai Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta) itu disimpan, sekira Pukul 00.30 Wita.

"Saat itu juga, Dediansyah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek.

Beberapa jam kemudian, berdasarkan petunjuk dari pelapor, Dediansyah langsung berkoordinasi sekaligus meminta bantuan pada personil Polsek Kempo dalam hal ini, Aiptu Hasanudin dan menyepakati untuk menyisir wilayah sekitar Pemandian Mata Air Ho'do.

"Benar saja, saat diintrogasi terduga pelaku mengakui membawa kabur generator tersebut, menggunakan mobil merk isuzu carry 1.5 warna hitam, bahkan sebelum di bawa barang curian tersebut mereka sempat disembunyikan di dalam semak-semak," beber Kapolsek.

Usai mengevakuasi barang bukti, Dediansyah bersama rekannya, meringkus ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Kapospol Doropeti untuk diamankan, jelasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan, jelas Kapolsek, antara lain Generator mesin pompa air 15 kVA yang harganya ditaksir mencapai Rp. 250.000.000,-, Kabel aki panjang 1 meter warna merah, serta beberapa kunci mekanik.

"Sekitar pukul 03.45 wita, Kanit Reskrim Polsek Pekat BRIPKA Asabaet dan anggota piket Polsek Pekat menuju ke Pos Pol Doropeti guna menjemput para pelaku dan selanjutnya para pelaku dibawa menuju ke Polsek Pekat untuk diamankan dan diproses sesuai prosudur hukum yang berlaku,"tandas Sofian sapaan akrab Kapolsek pekat.

Tambah Kapolsek atas perbuatanya ke tiga pelaku bakal di hadang pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun masuk bui, pungkas Kapolsek Pekat. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar