Breaking News

6/recent/ticker-posts

Permasalahan Hak Karyawan Di PKS PT MASS Bandar Tinggi, Dinas Tenaga Kerja Simalungun Akan Lakukan Ini...


Simalungun — PKS PT MASS Bandar Tinggi yang berada di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Diduga tak penuhi hak karyawan yang Resign. 

Pasalnya, Muhammad Hansen yang mengajukan Resign merasa hak nya tidak terpenuhi., "Saya sudah bekerja selama 18 Tahun dengan jabatan Staf (kepala sortasi) dan kini saya mengajukan Resign, Tetapi hak saya tidak dipenuhi dan saya merasa PT MASS mengkebiri hak hak saya selaku karyawan yang Resign."kata Muhammad Hansen kepada awak media ini, Minggu (18/12/2022).

Masih dikatakannya, Sebelumnya pihak PT MASS ada memberikan surat untuk saya tandatangani dengan jumlah Rp20.000.000,- tetapi tidak ada rinciannya sama sekali. Entah surat apa itu saya tidak mengerti dan saya tidak mau menandatanganinya.

"Terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saya tidak pernah mengetahuinya."ungkapnya.

Kemudian pada hari Kamis (15/12/2022) Saya mendapatkan undangan secara lisan dari KTU F. R Sirait agar saya datang ke Kantor PT MASS yang berada di Bandar Tinggi pada hari Jum'at (16/12/2022) untuk penyelesaian hak-hak yang akan saya terima, Tetapi disaat saya sudah berada di Kantor PT MASS saya merasa terabaikan, Dari pukul 14:00 WIB saya menunggu hingga pukul 17:00 WIB tidak ada tanggapan sama sekali.

"Saya berharap kepada Bupati Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun agar membantu untuk penyelesaian masalah ini, Terkait hak hak saya sebagai karyawan di PT MASS Bandar Tinggi yang Resign."harap Muhammad Hansen.

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Bapak Riando Purba saat dikonfirmasi awak media ini, melalui telepon selulernya pada Minggu (18/12/2022) mengatakan, "Terimakasih atas informasinya bang, Saya juga sudah membaca berita nya. Secepatnya dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melihat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nya, Kalau memang nantinya terbukti pihak PKS PT MASS bersalah, Muhammad Hansen kami harapkan dapat membuat laporan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun. "ucap Bapak Riando Purba. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar