Breaking News

6/recent/ticker-posts

Melakukan Curat, Lawan Petugas Dua Residivis Diberikan Tindakan Tegas Dan Terukur Oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara
— Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, Berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas dugaan pencurian (Curat dan Bongkar Rumah) yang terjadi di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 18:00 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya pada Jum'at (23/12/2022) Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH, Menjelaskan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 18:00 WIB, Korban atas nama Dr. Hendrik Johnson Situmorang (45) merupakan PNS beralamat Dusun II Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara telah terjadi pencurian terhadap Barang-Barang milik Korban Berupa: 1(Satu) Unit Sp.Motor Honda Supra X 125 BK 5238 VAT dengan No Rangka MH1JBG118DK107879 dan No Mesin Z00035317 An.IVONA MARIA OCTALIA SITUMORANG SKM, 1(Satu) Buah jam Tangan BONIA wanita Warna Gold, 1(Satu) buah lois Vitton warna Coklat, 1(Satu) buah jam tangan Pria merk Alexander Christie Warna Putih, 2(Dua) Buah jam tangan Pria Merk Miragee warna Putih, 1 (Satu) Buah Jam Tangan Pria Merk Alba Warna Hitam, 2 (Dua) Unit Laptop masing masing Merk ASUS X441M yang merupakan Milik Inventaris Puskesmas Ujung Kubu dan Merk ACER Warna Biru, 1 (Satu) buah Tas kecil sandang warna coklat, 4 (Empat) buah HT Talky, 1 (Satu) Buah HT Talky Besar Merk Hitera yang merupakan inventaris puskesmas Ujung Kubu, 1(Satu) Buah HP Tablet Merk Edutab E1 Warna  Hitam, yang dilakukan Oleh pelaku yang tidak diketahui (LIDIK) dengan cara pelaku masuk kedalam rumah tempat korban tinggal dengan  membongkar/membobol jendela kamar dengan cara mencongkel dan merusak pintu kamar tersebut yang terkunci dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang milik Korban yang berada di ruang dapur, Ruang Tamu dan Ruang kamar Korban dan selanjutnya pelaku membawa pergi barang barang tersebut, Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian Sebesar Rp. 25.000.000.00,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) 

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Membenarkan penangkapan terhadap ke dua orang pelaku atas nama Wahyudi (37), warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Kanopan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Selatan (Residevis) dan Aidil Fitriadi (36) warga Jalan Desa Pon Dusun V Desa Peringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Residevis), yang berhasil diamankan Di penginapan Kraton Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 03:00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Nomor : LP / B / 196 / XII/ 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, Hari Senin tanggal 12 Desember 2022 (Tersangka Lidik ).

Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti ke Rantau Prapat / Labuhan Batu Selatan, Asahan Kisaran dan Batu Bara serta alat yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya, Tetapi kedua tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, Uang Tunai Rp.453.000,-00 (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4353 DF, 1 (Satu) Buah HP Tablet Merk Edutab E1 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah HT Talky Merk Hytera Warna Hitam, 2 (Dua) Buah HT Merk WAL warna Hitam, 7 (Tujuh) Buah Jam Tangan berbagai Merk Sbb: Bonia Warna Gold, Louis Vuitoen Warna Coklat, Alexander Christie Warna Putih, Alba Warna Hitam, Mirage warna Putih, Mirage Warna Putih, Coach Warna Kuning, 1 (Satu) Buah HP Xiaomi Warna Putih, 1 (Satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat, 1 (Satu) Buah Gunting Kawat Warna Hijau Merk Camel, 1 (Satu) Buah Keris, 1 (Satu) Buah Besi Congkel Ban Warna Putih dan 1 (Satu) Buah Besi Putih.

"Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut."tulis Akp Feri Khusnadi SH. MH, Dalam keterangan tertulisnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar