Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemusnahan Barang Bukti Miras di Lapangan Apel Mapolres Dompu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Guna memastikan transparansi kinerja Polri khusus di Kepolisian Resor Dompu terkait hasil penangkapan dan penyitaan barang bukti minuman keras ( Miras ) dan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu,Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 09.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan kegitan Pemusnahan Barang Bukti Miras Tahun 2022 bertempat di Lapangan Apel Mapolres Dompu.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pada publik bahwa jajajaran Kepolisian resort Dompu melalui Satuan Narkoba sangat serius memberangus dan mencegah peredaran dan penjualan minuman keras dengan merk dan jenis apapun secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

Hal ini dilakukan guna membuktikan bahwa jajaran Polres Dompu sangat serius mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Dan hal ini selaras dengan adanya produk hukum berupa Perda nomor.10 tahun 2016 tentang larangan memproduksi,mengedarkan, menjual dan meminum-minuman beralkohol di Miras Kabupaten Dompu.

"Minuman beralkohol (Miras) adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi Tampa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol," papar Kapolres ketika dikonfirmasi awak media usai pemusnahan barang bukti miras tadi siang di lapangan apel Mapolres Dompu.

Kemudian ia sampaikan secara detail barang bukti Miras yang sudah di musnahkan itu antara lain, Bir Bintang : 60 botol ukuran 620 ML, Miras Tradisional Jenis Arak/Sofi :24 botol 1500 ML, Miras Tradisional Jenis tuak 23 Jurigen ukuran 20 Liter, Miras tradisional jenis Brem siap edar 6 Ember ukuran 50 liter serta Miras tradisional Jenis Tuwak : 270 botol ukuran 1500 Ml, bebernya, hal ini teman teman wartawan sudah menyaksikan sendiri barang bukti miras yang sudah di musnahkan.

"Seluruh barang bukti yang sudah di musnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim satnarkoba Polres Dompu dan aparat gabungan instansi terkait dan tak ada satupun barang bukti tersebut di simpan atau di sembunyikan oleh anggota Polisi." Tandas Iwan Sapaan akrab Kapolres Dompu dengan nada santai.

Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti Miras/ minuman beralkohol tersebut di saksikan oleh Bupati Dompu H.Kader Zaelani, Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. M.Taufiq, S.Sos, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, Kejari Kabupaten Dompu atau diwakili Oleh Kasi Pidum Addawatul Islamiyah, SH. MH. dan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Atau pejabat yang mewakilinya serta di hadiri juga oleh insan pers media cetak dan on line Kabupaten Dompu.

Kemudian acara tersebut di laksanakan di halaman apel Mapolres Dompu dan berlangsung dengan aman dan kondusif. Selanjutnya Bupati Dompu serta anggota Forkopimda berkumpul dan bersantap siang di kediaman dinas Kapolres Dompu. Pungkas Kasi Humas Polres Dompu Ipda Achmad Marzuki. (Rdw /Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar