Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Pembangunan Gedung Milik Dishut Provinsi Kalbar, Di Parit Derabak "Tanpa Papan Plang" Ada Apa Ini ?...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Pontianak, Kalbar – Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang di dampingi Awak Media temukan Proyek Pembangunan Gedung yang diduga Milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Di Parit Derabak Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Samsul, dan Awak Media pada hari Kamis (06/10/2022) sekira pukul 01:30 Wib.,Kelokasi Pembangunan Gedung yang sedang dikerjakan. Dan di lokasi tidak adanya terlihat papan plang proyek informasi publik (PIP).

Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir satu bulan belum adanya Papan informasi. Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat,harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut.

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Milik Dishut Provinsi Kalbar, Di Parit Derabak "Tanpa Papan Plang" Ada Apa Ini ?...

” Saat di lokasi proyek, ditemui salah satu Oknum KPH Kubu Raya berinisial ( Amat), yang mengaku adalah Staf, pada saat berada digedung Pembangunan, ketika ditanya oleh saudara Samsul dan Awak Media, mengenai siapa kontraktornya, dan apa nama proyek yang mengerjakan bangunan Gedung ini. Ia ( Amat), mengatakan, dia tidak tahu. Dan ditanya lagi mengenai keberadaan plang nama proyek tersebut?, bahwa ia, juga tidak tahu, dan Ia hanya Staf biasa,”Terangnya pada Awak Media.

Di lokasi proyek bangunan tersebut, kami Awak media juga bertanya pada seorang karyawan proyek yang berada dilokasi pembangunan saat itu, juga menanyakan hal yang sama, mengenai papan plang kegiatan.Dan tukang tersebut juga juga tidak tau, jawab nya juga sama, bahwa saya hanya pekerja, jawab tukang dengan,cetus nya.

“Saudara Samsul, selaku pengiat dari Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan kepada Awak Media, bahwa sejak dari awal pengerjaan Pembangunan Gedung ini dilaksanakan tidak adanya terlihat yang namanya Papan plang informasi proyek,” Tuturnya.

Ia mengatakan, Seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas,sebab masyarakat berhak mengetahuinya,ucapnya. Jika memang benar tidak ada Papan Plang Proyek Pembangunan Gedung tersebut, berarti ini namanya bahwa tidak adanya juga Keterbukaan Informasi Publik,”terangnya.

Menurut Samsul jika memang pengerjaan proyek Gedung tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu,”Jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.

Menurut,Samsul bahwa ini, sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis.

“Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat,sebagai warga jelas mereka bingung,sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,Kalau tidak ada papan plang berarti itu sudah melanggar ketentuan pilpres tentang pengadaan barang dan jasa karena itu kalau memang tidak ada plang nya tidak ada kita itu ada indikasi,indikasi itu terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,”Tandasnya.

“karena plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ,pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam pilpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang,”Ucapnya.

kalau plang nya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa,besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana kan tidak jelas itu karena di situlah Pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang.

“Ditempat yang sama, Syarafudin Delvin,SH., juga mengataka hal yang sama tentang UU Keterbukaan Informasi Publik( KIP),ini.Jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.

Makanya kalau di tanya dinas nya siapa kita tidak tau karena plang nya tidak ada.Artinya dinas juga harus ikut bertanggung jawab karena kalau ini terjadi persoalan hukum kan nanti ini bukan hanya kontraktor nya yang terlibat dalam persoalan ini tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak dinas yang terkait begitu suatu instansi terkait.

“Untuk itu Delvin, meminta seluruh dinas terkait baik yang ada di kabupaten dan provinsi untuk melakukan evaluasi serta menitoring secara rutin agar penyerapan anggaran APBD maupun APBN dapat maksimal , serta konsultan pengawas dapat bekerja efektif secara berkala turun ke lokasi-lokasi kegiatan yang sedang berlangsung,”Tuturnya.

“Tambahnya lagi bahwa, semua unsur APH Tipikor baik Kajati Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat serta KPK RI, harus menindak jika ada terjadi indikasi penyimpangan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung , agar penyerapan anggaran APBD dan APBN Tahun Anggaran 2022 Provinsi Kalbar dapat dilaksanakan secara merata dan mencapai target penyerapan , dengan mengedepan Quality Kontrol pada kegiatan infrastrutur mau Struktur pada tiap kegiatan-kegiatan,”Pungkasnya

Sementara dari pihak pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan Gedung tersebut saat ini belum dapat diketahui. sehingga berita ini di terbitkan. (Tim-Red)

Posting Komentar

0 Komentar