Breaking News

6/recent/ticker-posts

MARTUA LUBIS BERSAMA BARANG BUKTI SABU SEBERAT 91,13 GRAM BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara -- Setres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria bernama Topan Martua Lubis (36) warga Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan tak berkutik saat diamankan aparat petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Batu Bara, Selasa (20/09/2022).

Pelaku diamankan pada, Hari kamis Tanggal 08 September 2022 sekira pukul 22:00 WIB, di Jln umum perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara Akbp Jose Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, MH, menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 16:00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan cara under cover (penyamaran/ coverby).

Dengan menyamar sebagai pembeli, bahwa dalam proses penyamaran tersebut di pimpin langsung oleh Kanit I Ipda Bimo R. Setiadi, S.Trk., dalam penyamaran dimaksud terjadi negoisasi antara petugas (menyamar sebagai pembeli) dengan pihak penjual, dengan kesepakatan transaksi di Lima Puluh sebanyak 100 gram dengan harga 60 JT. Setelah adanya kesepakatan tersebut Kanit I Ipda R. Bimo Setiadi, S.Trk, membagi tugas anggota opsnal di lokasi transaksi.

Sekira pukul 22:00 WIB, tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor dan saat akan melakukan transaksi tersebut, langsung dilakukan penyergapan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Topan Martua Lubis di jalan umum perkebunan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga sabu sabu, Dan kepemilikan diakui oleh Pelaku, Selanjutnya Pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik transparan besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 91.13 (sembilan puluh satu koma tiga belas) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet berwarna hijau, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam. jelasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar