Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIANGGAP TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM, PANGULU NAGORI PERDAGANGAN II SESALKAN TINDAKAN PT. KINRA SEI MANGKEI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Pasca kejadian dijemputnya 2 orang warga di Nagori Perdagangan II Kamis (16/09/2022) malam sekira pukul 23.50 WIB dari kediaman masing-masing oleh pihak PT. KINRA , Pangulu Perdagangan II Andi Azwan Damanik menyesalkan tindakan yang dianggapnya menyalahi prosedur hukum dan dilakukan oleh beberapa orang dari PT. KINRA Sei Mangkei saat menjemput dan selanjutnya menyerahkan/menitipkan warganya ke Mapolsek Bosar Maligas tanpa ada koordinasi/pemberitahuan secara lisan maupun tulisan kepada dirinya selaku pangulu terlebih dahulu.

Ditemui di ruang kantornya Selasa (20/09/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB Andi Damanik menegaskan bahwa penangkapan merupakan tugas Kepolisian bukan PT. KINRA.

Selanjutnya menurut Andi penjemputan warganya tersebut diduga menyalahi prosedur hukum yang ada karena menurut informasi yang didapatkannya keesokan hari bahwa ada warganya yang dijemput oleh beberapa orang dari PT. KINRA dari kediaman mereka masing-masing dan tanpa sepengetahuan dirinya bahkan kepada pihak keluarga.

"Walaupun ada personil kepolisian yang ikut dalam proses penjemputan warga tersebut seharusnya koordinasi lah dulu kepada aparat Nagori... Minimal kepada gamot/Kadus nya... Karena kita sebagai aparat pemerintah Nagori juga harus tau secara jelas mengapa warga kita dijemput dan selanjutnya malah dititipkan di Mapolsek... Apakah kedua warga yang mereka jemput tersebut tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana pada malam itu....??? Sampai-sampai saat keluarga dari kedua warga yang dijemput dan beberapa warga bertanya kepada saya terkait ada apa dan mengapa dengan 2 warga yang dijemput oleh pihak PT. KINRA pada Kamis malam tersebut , saya juga bingung mau menjawab apa karena tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak PT. KINRA maupun personil kepolisian yang diikut sertakan dalam proses penjemputan kedua warga dari Nagori Perdagangan II ini... Saya jadi menduga-duga kira-kira adakah surat tugas resmi yang mereka pegang saat melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap warga saya tersebut.." tegasnya.

Sementara , saat awak media tarunaglobalnews.com mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada manajemen PT. KINRA pada Selasa (20/9/2022) 

Humas / Legal PT. KINRA Andreas masih enggan memberikan keterangan terkait permasalahan penjemputan dan penangkapan warga dari Nagori Perdagangan II dengan alasan bahwa dirinya tidak berada ditempat pada saat itu dan secara manajemen dirinya juga menyebut belum mengumpulkan informasi yang lengkap dan seutuhnya. Dan berjanji bahwa permasalahan ini akan disampaikan kepada jajaran pimpinan PT. KINRA dan nantinya akan disampaikan secara gamblang dan terbuka kepada publik.

Lebih lanjut , Bagian Umum Bidang Keamanan PT. KINRA, Windi mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah seorang dari pihak PT. KINRA yang turut serta dan menyaksikan dari awal proses penjemputan serta penangkapan dan menitipkan kedua warga ke Mapolsek Bosar Maligas dari Nagori Perdagangan II tersebut. (Des)

Posting Komentar

0 Komentar