Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK LABUHAN RUKU LAKSANAKAN GIAT RESTORATIF JUSTICE

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH, MH., melaksanakan Giat Restoratif Justice di Polsek Labuhan Ruku, Rabu (10/08/2022).

Berdasarkan Laporan Giffari Izani Nomor : LP / B / 122 / VII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2022, kepada telapor Muhammad Akbari.

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH, yang diwakilin Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH,MH, Menjelaskan Kronologis Kejadian Benar, Telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang dilakukan terlapor Muhammad Akbari Als Bari dengan cara terlapor menghantukkan kepala terlapor kearah wajah korban sebanyak satu kali.

sehingga mengenai pelipis mata korban sebelah kiri dan mengakibatkan korban merasakan kesakitan dikarenakan pelipis mata korban mengalami luka memar dan bengkak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya, Adapun saat ini Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku, ungkapnya.

Kemudian, Polsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, mengatakan, Untuk kedua pelaksanaan Restorative Justice tersebut saya berpesan bahwa Hukum pidana atau penerapan sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir atau sanksi pamungkas dalam hal penegakkan hukum (Ultimum Remedium)," jelasnya.

Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir. 

Kegiatan Restorative Justice  berjalan dengan baik dan lancar.

Posting Komentar

0 Komentar