Breaking News

6/recent/ticker-posts

DOR.. POLSEK LABUHAN MEMBERI TINDAKAN TERUKUR TERHADAP PELAKU CURAT


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan/pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat/bongkar rumah) terhadap 3 Laporan Polisi.

dan Personil melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Latip (26), Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram. karena melawan dan mencederai Anggota petugas Polsek Labuhan Ruku di Jln. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jum'at (19/08/2022).

Lebih lanjutnya, menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan tiga laporan dari korban, LP / B / 138  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022. Pelapor an. Abd Manaf, yang kedua LP / B / 144  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. Pelapor an. Fadillah, yang ke tiga LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022. Pelapor Muhammad Syafii, Nomor : SP.Kap / 101 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Austus 2022 an. Latif. 

Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan, laporan pertama yang menjadi Korban, Pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 wib, di Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, pada saat pelapor bangun tidur hendak melaksanakan Sholat subuh, pelapor melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka 

Selanjutnya pelapor memeriksa barang - barang miliknya didalam rumah dan mengetahui 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 warnah silver wave dengan nomor IMEI 1  : 351405400121220 , IMEI 2 : 351405400121238, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari pelapor sudah hilang.

Kemudian pelapor membangunkan istrinya memberitahukan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI, Katanya.

Kemudian, korban yang ke dua, Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, pada saat suami pelapor yang bernama Helmi terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka kemudian suami pelapor membangunkan pelapor.

Selanjutnya pelapor beserta suaminya mengecek barang barang milik pelapor dan diketahui 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warnah burguny red nomor IMEI 1 : 867481048997492, IMEI 2 : 867481048997484 serta 1 (satu) Handphone merk REALMI sudah hilang di curi oleh pelaku (lidik), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), serta atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan keberatan dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ucap Polsek Labuhan Ruku.

Dan korban ke tiga, Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, tiba tiba pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumah pelapor sudah terbuka selanjutnya pelapor mengecek barang barang didalam rumah dan mengetahui 1 (satu) unit handphone merk OPPO warnah putih (tanpa kotak), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warnah hitam (tanpa kotak), dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemari pelapor.

atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. 

Kemudian Polsek Labuhan Ruku menerangkan Kronologis Penangkapan terhadap tersengka benar, Pada hari Jumat tanggal tanggal 19  Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib. Anggota unit reskrim polsek labuhan ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 warnah silver wave dengan nomor IMEI 1  : 351405400121220 , IMEI 2 : 351405400121238, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Latif, 25, Islam, Batak, Nelayan, Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, sedang berada di Gang Kartini Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH. MH, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Latif. selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti, pada saat melakukan pencarian tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya sehingga terhadap tersangka Latif dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya tersangka di bawah ke kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) buah kotak Handphone merek INFINIX HOT 11, 1 (satu) buah kotak Hanphone merk VIVO Y12, 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko emas. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar