Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLDASU TETAPKAN SRI SUSANTI SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

TERSANGKA SRI SUSANTI 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Medan — Sri Susanti warga Kota Medan yang semula telah dilaporkan oleh Roy Fernando Salim S.E, S.H., dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/VII/2021/SPKT 1/ POLDA SUMUT, tanggal 1 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah unit mobil milik I Made Hani warga Kota Pematang Siantar, Jl.Bukit Maratur, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Kini Selasa, 19 Juli 2022 Sri Susanti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Direktorat reserse Kriminal Umum, Jl. Sisingamangaraja km 10,5 No.60 Medan, Nomor : B/1763/VII/2022/Ditreskrim. Sri Susanti akhirnya ditetapkkan sebagai tersangka tindak pidana dan penggelapan sejumlah unit mobil milik I Made Hani.

Roy Fernando Salim S.E, S.H sebagai Kuasa Hukum dari I Made Hani dalam penjelasannya kepada awak media Tarunaglobalnews.com mengatakan "Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Dir Krimum Polda Sumatera Utara, Kasubdit 3 dan Penyidik Pembantu Unit 3 yang telah menangani kasus perkara ini dan saat ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melalui surat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara telah resmi menetapkan Sri Susanti sebagai tersangka dan saat ini akan melakukan panggilan untuk kedua kalinya" ungkapnya. 

Roy Fernando Salim S.E, S.H.

Roy Fernando Salim S.E, S.H juga menjelaskan, bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sri Susanti bersama dengan Sutrisno (Suami Sri Susanti) tidak hanya dilakukan kepada I Made Hani saja tetapi juga terhadap Pik Jun, Johan, Deli Putra dan Naito Wijaya, jadi ada 5 LP yang sedang di proses di Polda Sumatera Utara saat ini.

Adapun tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sri Susanti beberapa unit mobil, antara lain, ada yang 8 unit, 4 unit, 2 unit bahkan ada juga berupa uang tunai sebanyak Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)

Dalam akhir penjelasannya Roy Fernando Salim S.E, S.H mengatakan " Saya berharap dengan adanya 4 LP yang lain, Polda Sumatera Utara dapat lebih atensi lagi supaya korban tindak pidana penggelapan tersebut mendapatkan kepastian hukum dan pelaku kejahatan tersebut mendapat hukuman yang semestinya sehingga kedepan hal yang seperti ini tidak terjadi lagi" pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar