Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA KUAT SEBAGAI BD SABU, KASA BESERTA SABU SEBERAT 12,73 GRAM BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA

Tersangka dan Barang Bukti 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka bernama Rusli Angkasa alias Kasa, merupakan warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. 

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, menjelaskan, "Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang tersangka yang memiliki atau akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara."jelasnya di ruang kerjanya, Senin (04/07/2022).

Masih dijelaskannya, Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 15:30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi tersebut.

Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka bernama Rusli Angkasa alias Kasa, dan kemudian dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan Barang Bukti 4 (empat) paket sedang Narkotika Shabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 12,73 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.

Selanjutnya, tersangka menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika sabu tersebut tujuannya untuk dijual/diedarkan.

Kini pelaku dan beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar