Breaking News

6/recent/ticker-posts

PN SEI RAMPAH GELAR SIDANG PLEDOI TERHADAP TAUFIQSYAH ATAS TUNTUTAN JPU SELAMA 13 TAHUN PENJARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Kamis 9 Juni 2022 Pukul 14.00 wib hingga selesai, kembali menggelar Persidangan Agenda Pledoi terhadap Taufiqsyah yang sebelumnya dituntut oleh JPU PN Sei Rampah selama 13 tahun penjara.

Didampingi Penasehat Hukum Dedek Lesmana,S.H dan Muhammad Khadafi S.H.M.H kepada awak Media Tarunaglobalnews.com mengatakan dalam agenda Pledoi meminta terdakwa Taufiqsyah untuk dibebaskan karena terdakwa Taufiqsyah, tidak melakukan Jual beli Extacy melainkan sebagai Korban penipuan dari Sdr. Wahyu dalam perkara ini.

Dalam hal ini Sdr. Wahyu (DPO) menitipkan sebuah tas yang mengatakan kepada Taufiqsyah bahwa isinya adalah pakaian.

Setelah Pledoi dibacakan dan diberikan Kepada Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Taufiqsyah berharap agar yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima keseluruhan Pledoi yang diberikan.

“Kami memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat menimbang dan berfikir secara objektif atas fakta-fakta persidangan yang ada dan kami meminta kepada yang Mulia Majelis Hakim agar menerima keseluruhan Pledoi atau Pembelaan yang kami berikan. Karena kami berpendapat atas bukti-bukti dan fakta - fakta persidangan yang ada bahwa Klien kami tidak bersalah melainkan korban penipuan dari Sdr. Wahyu."ungkap Dedek Lesmana, S.H., selaku Penasehat Hukum Taufiqsyah.

"Dalam Persidangan Pledoi yang di agendakan pada hari ini, Penasehat Hukum terdakwa juga memberikan Surat Pernyataan dari Rifai Alias Robot yang isinya menyatakan bahwa Extacy sebanyak 13.500 butir tersebut adalah milik Rifai Alias Robot."

Surat Pernyataan tersebut ditulis pada tanggal 2 Juni 2022, dan atas pernyataan Sdr. Rifai tersebut bahwa Taufiqsyah tidak mengetahui isi tas tersebut adalah Extacy tapi yang Taufiqsyah ketahui adalah pakaian sesuai yang dikatakan oleh Wahyu ketika menitipkan tas tersebut kepadanya.

Sidang selanjutnya akan digelar Pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar