Breaking News

6/recent/ticker-posts

PERUSAHAAN PKS PT. MASS KURANGI JUMLAH CSR, PANGULU NAGORI BANDAR TINGGI KECEWA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Warga masyarakat Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kembali mempertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh pihak Perusahaan PKS PT. MASS.

Pasalnya, CSR yang selama ini diterima warga masyarakat dari Perusahaan PKS PT. MASS sebanyak 10 kg beras yang diberikan kepada 100 Kepala Keluarga setiap akhir bulan, tetapi saat ini CSR tersebut turun menjadi 5 kg beras.

Pangulu Nagori Bandar Tinggi Samsiadi saat dikonfirmasi awak media tarunaglobalnews.com terkait perihal tersebut mengatakan, "Benar, sudah 2 bulan ini CSR yang diberikan Perusahaan PKS PT. MASS menurun dari 10 kg beras menjadi 5 kg beras."kata Pangulu Nagori Bandar Tinggi di Kantor nya. Rabu (15/06/2022)

"Saya selaku Pangulu Nagori Bandar Tinggi heran dan merasa kecewa, mengapa menurun, padahal kalau kita lihat Perusahaan PKS PT. MASS tersebut terus beroperasi untuk mengolah sawit, bahkan bukan hanya Pabrik kelapa sawit saja didalam perusahaan itu, ada juga Ternak Lembu, dan Pengolahan Pupuk Kompos."jelasnya dengan nada kesal.

"Pihak perusahaan sendiri tidak ada pemberitahuan kepada saya, CSR ini akan diturunkan, Seharusnya dinaikan, karena warga masyarakat Nagori Bandar Tinggi ini banyak."ungkapnya.

Samsiadi juga mengatakan, Setiap perseroan di Indonesia memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.

"Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Terpisah, Pihak Perusahaan PKS PT. MASS melalui Mesra selaku Humas, saat dikonfirmasi secara langsung awak media tarunaglobalnews.com, mengatakan, "Saya akan sampaikan permasalahan ini ke Pimpinan Perusahaan, mengapa CSR dalam bentuk beras yang selama ini diterima warga masyarakat sebanyak 10 kg menjadi 5 kg."Kata Mesra di PKS PT. MASS Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 10:30 WIB. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar