Breaking News

6/recent/ticker-posts

MENGAWASI PEMILU MENGAWAL MASA DEPAN BANGSA

Gambar Animasi (sumber ist)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Penulis : Adillah feruari purba S. Pd

Kamis 23 Juni 2022

DEMOKRASI dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilhnya melalui pemilihan umum, rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.

Di dalam negera yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses, oleh karena itu untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi yang representatif. Para representatif inilah yang menyampaikan dan menyalurkan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan dimana mereka di pilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat.

Sejatinya demokrasi adalah cara bangsa mencapai tujuan. Sehingga demokrasi harus menjadi dasar untuk mengambil sebuah keputusan dan bukan menciptakan masalah dan konflik. Tapi konflik pemikiran memang ada.

Setelah rezim orde baru tumbang, banyak hal yang telah terjadi. Pada masa orde baru, demokrasi memang membuat harmoni. Apalagi pengambilan keputusan hanya ada pada tiga lembaga yaitu birokrasi pemerintah, partai golongan karya, dan angkatan bersenjata republik indonesia.

Semua elemen bangsa saat itu menerima apapun keputusan tiga lembaga itu. Sekarang demokrasi di negara kita telah berkembang dengan pesat, rakyat semakin mendapatkan hak dan kebebasan yang layak. Salah satu wujudnya adalah pelaksanan pemilihan umum (pemilu) secara langsung. Rakyat dapat secara langsung menentukan pemimpin dan wakilnya. 

Tanpa dukungan yang memadai berbagai pihak tentu pelaksaan tugas pengawasan akan menjadi kurang efektif. Pasal 127 (3) UU NO. 12 tahun 2003 menyatakan bahwa laporan pelanggran pemilu dapat diajukan oleh : warga negara yang mempunyai hak milik, pemantauan pemilu, dan atau peserta pemilu.

Dengan demikian kontribusi ketiga kalngan ini sangat membantu bagi pengawas pemilu khususnya dalam tugas dan wewenang menerima laporan pelanggaran peraturan perung-undangan pemilu. artinya, sikap aktif ketiga pihak diatas untuk melaporkan berbagai pelanggaran peraturan perundang-udangan pemilu mejadi input yang oleh pengawas pemilu akan segera diproses dan kemudian menghasilkan outpout berupa selesaikan kasus-kasus pelanggaran tadi demi masa depan bangsa yang lebih cemerlang. (Dalam Mengawasi Pemilu Mengawasi demokrasi 2004). 

Jika dikaitkan dengan UU nomor 3 tahun 1999, pasal 28 warga negara republik indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yang pada waktu pemungutan suara untuk pemilihan umum sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Demi tujuan masa depan bangsa setiap anggota panitia pengawas pemilu harus siap untuk mencurahkan berbagi ilmu pengetahuan pengalaman, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, semakin mendalami berbagai peraturan perundang-undangan, literatur, pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, dan melahirkan ide-ide bermanfaat untuk mendukung pelakasaan pengawasan. Hal ini sangat mendukung bagi pelakasaan tugas dan kewenangan selaku panitia pengawas pemilu seperti mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran pemilu, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaran pemilu, dan meneruskan laporan yang berupa tindak pidana pemilu kepada penyidik, dan laporan berupa pelanggaran administratif kepada komisi pemilihan umum.

Tugas benar-benar harus dilakukan secara profesional, tidak memihak, dan cermat sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Dengan pelaksanaan tugas demikian diharapkan pengawasan pemilu akan berlangsung baik. Begitu pula pelaksaan pemilu secara keseluruhan dapat diterima baik oleh masyarakat. Pemilihan umum adalah metode yang dilaksankan demi terjalannya demokrasi yang dijalankan oleh lembaga negara.

Demokrasi itu sendiri adalah tujuan yang disepakati untuk kemajuan bersama. Maka dari itu masa depan bangsa bisa dilihat dari kaca pemilihan umum dari seluruh aspek baik pelaksana pemilihan umum, peserta pemilihan umum, maupun calon pemilihan umum. Untuk menciptakan Demokrasi yang maju perlunya sinergitas antara para penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, dan DKPP selaku penyelenggara, dan diharapkan untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang undang yang berlaku. (*)


Posting Komentar

0 Komentar